DUMAI,http://radarreclasseering.com — Polemik penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemukulan yang terjadi di lingkungan PT IBP pada 11 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berawal dari adanya laporan pidana yang dibuat oleh masing-masing pihak, baik di Polres Dumai maupun di Polsek Sungai Sembilan.
Dalam proses penanganan laporan tersebut, masing-masing pihak menjalani proses hukum hingga terdapat pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai maupun Polsek Sungai Sembilan.
Namun, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Sembilan mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum. Pihak kuasa hukum kemudian meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Dumai bersama Kasat Reskrim dan jajaran, ditemukan fakta bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Sungai Sembilan telah melalui mekanisme penyidikan dan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Bahkan, dalam gelar perkara tersebut terungkap bahwa dasar penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan dua alat bukti, tetapi disebut terdapat lima alat bukti yang mendukung proses penetapan tersangka.
Dr. Eko: Keberatan Silakan, Tetapi Gunakan Jalur Hukum
Praktisi hukum sekaligus akademisi Dr. Eko Saputra, S.H., M.H., menilai bahwa keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan hak setiap warga negara. Namun, apabila pihak tersangka maupun kuasa hukumnya menilai penetapan tersebut tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan hukum, maka terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh.
“Keberatan terhadap penetapan tersangka tentu merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Tetapi hukum juga sudah menyediakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya proses tersebut. Tidak tepat apabila kemudian meminta penyidik secara serta-merta mencabut status tersangka hanya berdasarkan permintaan kuasa hukum,” ujar Eko.
Menurutnya, hukum acara pidana memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.
“Kalau argumentasinya adalah penetapan tersangka tidak sah, alat bukti tidak cukup, atau prosedurnya tidak terpenuhi, maka silakan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Dalam konteks ini, praperadilan menjadi salah satu instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum tidak boleh digantikan dengan tekanan opini maupun tekanan massa.
Mediasi Berasal dari Permintaan Para Pihak
Di tengah berlangsungnya gelar perkara, para pihak juga sepakat membuka ruang untuk bertemu dan melakukan mediasi.
Namun, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam gelar perkara, keinginan untuk mempertemukan para pihak tersebut berasal dari kuasa hukum masing-masing pihak, bukan merupakan permintaan ataupun tekanan dari kepolisian.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Humas Polres Dumai. Karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik yang seolah-olah menggambarkan bahwa kepolisianlah yang meminta atau mendorong mediasi perlu diluruskan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Ini yang harus diluruskan. Jangan sampai informasi yang belum diverifikasi berkembang menjadi pemberitaan yang berbeda dengan fakta dalam gelar perkara,” kata Eko.
Desakan Pencabutan Tersangka Dinilai Tidak Tepat
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Rudi dan Igo juga disebut menyampaikan permintaan agar Polres Dumai mencabut penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Eko, permintaan tersebut harus ditempatkan dalam perspektif hukum acara pidana.
“Kalau kuasa hukum meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, silakan gunakan instrumen hukum yang tersedia. Ada mekanisme praperadilan. Di sana argumentasi, alat bukti dan prosedur penetapan tersangka dapat diuji secara hukum,” tegasnya.
Menurut Eko, keberadaan mekanisme praperadilan justru menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai proses hukum bergeser menjadi proses pembentukan opini. Polisi harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, sementara pihak yang keberatan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Senada dengan Prof. Erdianto
Pandangan tersebut, lanjut Eko, juga sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.H., yang turut dihadirkan dalam gelar perkara melalui Zoom Meeting.
Dalam forum tersebut, persoalan keberatan terhadap penetapan tersangka juga diarahkan kepada mekanisme hukum yang tersedia, bukan semata-mata melalui permintaan agar penyidik mencabut status tersangka.
“Artinya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka, negara sudah menyediakan jalur hukum untuk mengujinya,” ujar Eko.
Apresiasi Kapolres Dumai Wadahinya Persoalan
Di sisi lain, Eko memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Dumai yang telah memfasilitasi dan mewadahi persoalan tersebut melalui gelar perkara.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya justru mengapresiasi langkah Kapolres Dumai yang telah mewadahi persoalan ini melalui gelar perkara. Ini merupakan langkah yang baik karena para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses yang dilakukan penyidik,” ungkap Eko.
Ia menilai, forum tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini tetap berada dalam koridor hukum. Kalau ada keberatan, sampaikan melalui forum dan mekanisme yang benar. Jangan sampai persoalan hukum kemudian berkembang menjadi konflik horizontal,” sambungnya.
Jangan Rusak Tatanan Kamtibmas
Eko juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan maupun menyampaikan narasi yang dapat memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Dumai.
“Jangan karena persoalan hukum antara dua pihak kemudian tatanan Kamtibmas ikut terganggu. Kita harus sama-sama menjaga Dumai tetap kondusif. Perbedaan pendapat dalam proses hukum adalah hal yang biasa, tetapi jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol publik dan tentu diperbolehkan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak boleh mengarah pada provokasi.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan tempuh upaya hukum. Kalau ada alat bukti yang dianggap tidak sah, silakan diuji. Kalau ada prosedur yang dianggap dilanggar, buktikan melalui forum hukum. Jangan menggunakan tekanan massa atau opini yang tidak terverifikasi untuk menggantikan proses hukum,” katanya.
Menurutnya, semua pihak memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan hukum berjalan secara objektif dan situasi keamanan tetap terjaga.
“Jangan sampai pemberitaan yang terlalu lebar, informasi yang tidak lengkap atau tidak terverifikasi kemudian membangun persepsi seolah-olah Polres Dumai tidak menjalankan tugas secara profesional. Itu harus dihindari. Kita harus melihat fakta secara utuh,” pungkas Eko.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses penyidikan serta menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan negara.
“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga ketertiban dan keamanan masyarakat. Jangan merusak tatanan Kamtibmas hanya karena perbedaan dalam proses hukum. Silakan berjuang dengan instrumen hukum, bukan dengan provokasi,” tutupnya. *(FW/ES)











