Toko “Sobat Minum” di Ngasem Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warga Mendesak Polres Kediri Bertindak

KEDIRI, RADARRECLASSEERING.com – Praktik penjualan minuman beralkohol secara bebas dan tanpa izin resmi diduga terjadi secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Salah satu tempat usaha yang menjadi sorotan warga adalah toko bernama “Sobat Minum”, yang beralamat di Jl. Erlangga No. 99 dan No. 125, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 21.28 WIB, di lokasi tersebut terlihat jelas rak-rak yang dipenuhi berbagai jenis minuman beralkohol yang dipajang secara terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja. Bahkan, terlihat pula adanya pengunjung yang datang dan pergi untuk membeli minuman beralkohol di dalam tempat usaha tersebut.

Foto-foto yang diambil langsung di lokasi memperlihatkan tumpukan botol minuman keras yang tersusun rapi di rak-rak, serta lemari pendingin yang penuh dengan produk minuman beralkohol. Kegiatan penjualan ini berlangsung di tempat yang terbuka dan tidak tertutup, sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar akan dampak negatif terhadap ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta moralitas masyarakat, terutama kalangan muda.

Davied Priatama, Ketua Komda Kota Kediri Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi – Lembaga Reclasseering Indonesia (YJPRSA-LRI), menyayangkan maraknya praktik tersebut yang diduga berlangsung tanpa adanya izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat penjualan miras ini. Diduga toko ‘Sobat Minum’ beroperasi secara bebas tanpa izin, dan hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar Davied Priatama.

Sementara itu, Harbaktian, Ketua Komda Kabupaten Kediri YJPRSA-LRI, meminta pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta Kapolres Kediri beserta jajarannya, khususnya Polsek Ngasem, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan tanpa pandang bulu. Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlangsung dan meresahkan masyarakat,” tegas Harbaktian.

Kedua pihak juga telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kapolres Kediri dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kabid Propam Polda Jatim, guna meminta penyelidikan mendalam serta penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola toko “Sobat Minum” maupun dari pihak Kepolisian terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.(Rofik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *