PEKANBARU, RADARRECLASSEERING.com – Khairul Azmi melalui pendampingan hukum Firma Hukum Brother & Groups melaporkan dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Sabtu, 5 September 2026, dan ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Berdasarkan tanda terima surat, pengaduan telah diterima di lingkungan Ditreskrimsus Polda Riau melalui BA Subdit III/BA Piket Dirreskrimsus Polda Riau.
Dalam pendampingan tersebut, Khairul Azmi didampingi tim Firma Hukum Brother & Groups yang terdiri dari Dr. (Cand) Bayu Syahputra, S.H., M.H., Afrizal, S.H., CPM, dan Devi Monica, S.H.
Dalam pengaduannya, Khairul Azmi mempersoalkan sejumlah konten yang beredar di Facebook yang menurutnya mencantumkan nama dan foto dirinya serta menuduh dirinya sebagai “bandar narkoba” di Panipahan.
Sejumlah akun Facebook yang disebut dalam pengaduan antara lain Informasi Pasir Limau Kapas, Panipahan Bersinar, Panipahan Bersinar II, Cindy Def, dan Badrun Siahaan.
Khairul Azmi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut pelapor, konten yang dipersoalkan kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak terhadap kehormatan, nama baik, reputasi, serta hubungan sosial Khairul Azmi dan keluarganya.
Minta Polisi Telusuri Penyebaran Konten
Melalui pengaduan tersebut, Khairul Azmi meminta Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyebaran konten, termasuk memeriksa saksi-saksi serta bukti elektronik yang telah disiapkan.
Bukti yang disiapkan antara lain video, tangkapan layar sejumlah akun Facebook, serta bukti digital lainnya. Jika diperlukan, pelapor juga meminta dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri akun maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan konten tersebut.
Tim hukum Brother & Groups menyatakan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
«“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Bukti-bukti yang dimiliki klien siap disampaikan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan digital forensik,” ujar tim hukum Brother & Groups.»
Tim hukum berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang dialami Khairul Azmi serta memulihkan nama baiknya apabila tuduhan yang beredar tersebut nantinya terbukti tidak benar.
Untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan atau diadukan. Tuduhan yang dipersoalkan merupakan dalil dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan ataupun putusan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(bakri)








