RIAU,http://radarreclasseering.com – Pertengahan Juni 2026, Firma Hukum Litigasi Nomenklatur Negara melalui Erix (Red), dalam sebuah diskusi terkait Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pasca giat konferensi pers yang dilaksanakan Majelis Pertanahan Pusat dan Firma Hukum Litigasi Nomenklatur Negara pada 23 Mei 2026 lalu, memaparkan rekap capaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepanjang 2020-2024 atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/ 8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di saat yang hampir bersamaan, monitoring dan evaluasi perlu dilakukan terhadap tata kelola izin PBPH atau RKUPHHK-HA berbasis IHMB a.n PT (DRT).
Berdasarkan laporan Gabungan Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (23/5), melalui ‘UJ’ dalam konpers memaparkan sederet kegagalan sepanjang naskah kesepakatan kerjasama guna resolusi konflik yang dituangkan dalam Nomor : SK.4921/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017.
Pun dalam rangka melaporkan keberhasilan Tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 4 Tujuan dengan 13 Sasaran Strategis dan 13 Indikator Kinerja Utama, Predikat Terbaik Utama Meningkatnya pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang adil dan merata ; Indikator Kinerja Luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat dengan capaian realisasi 579,8 % .
Terwujudnya Kepastian Hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat pada kawasan hutan ; dengan Indikator Kinerja Luas Kawasan Hutan yang dilepaskan untuk TORA dengan capaian realisasi 296,79 % .
Pada sasaran strategis menurunnya laju penyusutan hutan; Indikator Kinerja Laju deforestasi dan degradasi hutan dengan capaian realisasi 200%.
Sedangankan, kepatuhan pelayanan publik 92,19 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi, meningkatnya birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif dan efisien: Indeks Reformasi Birokrasi kategori sangat baik.
Ironi yang Berjalan Beriringan
Sepuluh hari setelah pemaparan itu, Kerjasama diperluas dengan beberapa instansi dan elemen dengan tujuan ketahanan pangan ditengah-tengah Nota Kesepakatan Kerjasama yang telah gagal/Wanprestasi dengan Gabungan Kelompok Tani.
Kegiatan investigatif menduga izin operasi produksi PT (DRT) pada tahun 2018 diterbitkan tanpa uji tuntas yang sah, aktivitas berlangsung selama tujuh tahun, dari 2019 hingga 2026 dan terdeteksi oleh sistem pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru.
Dua narasi ini berjalan nyaris berdampingan di ruang publik. Satu sisi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpredikat tinggi secara nasional.
Di sisi lain penyimpangan izin PBPH berjalan mulus selama kurang lebih satu dekade tanpa ada langkah korektif dari internal pemerintahan sendiri.
Pertanyaan yang Layak Diajukan
Indikator seperti Kepatuhan dan Reformasi Birokrasi umumnya mengukur aspek administratif ; meliputi kecepatan layanan, transparansi prosedur, sistem digital.
Namun kegiatan operasional perusahaan itu menunjukkan celah berbeda.
Bukan soal cepat-lambatnya pelayanan, melainkan soal pengawasan substantif terhadap izin yang sudah terbit, apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dokumen?
Pertanyaannya, apakah metrik-metrik pelayanan publik yang selama ini dijadikan tolak ukur keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencakup dimensi pengawasan pasca terbit izin, atau berhenti pada kecepatan dan kemudahan proses administrasi di depan meja saja.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengaitkan capaian reformasi birokrasi tersebut, yang tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efektif, efisien, bersih dari korupsi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima dengan keterbukaan informasi publik yang dimohonkan terkait laporan pelaksanaan kegiatan sistem silvilkultur TPTI guna evaluasi pengawasan sektor Tebang Pilih Tanam Indonesia ( TPTI) di iringi dengan wanprestasi Naskah Kesepakatan Kerjasama / NKK mencuat.*(Edo/ES)












