Pekanbaru,http://radarreclasseering.com -Christina Simamora mempertanyakan penanganan laporan yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun empat bulan. Ia mengaku baru memperoleh informasi secara lisan dari penyidik Polres Rokan Hilir bahwa perkara yang dilaporkannya telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Christina mengaku terkejut karena selama proses penanganan perkara, ia tidak pernah menerima pemberitahuan yang jelas, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai penghentian penyidikan tersebut.
Menurut Christina, informasi mengenai perkara yang disebut telah dihentikan itu justru diperolehnya ketika ia datang langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Christina menuturkan saat tiba di Unit PPA, ia bertemu langsung dengan Kanit PPA dan menanyakan perkembangan perkara yang telah cukup lama ditangani.
Menurut keterangannya, Kanit menyampaikan belum mengetahui secara pasti perkembangan perkara karena baru sekitar delapan bulan bertugas di unit tersebut.
“Karena saya datang langsung untuk mendapatkan kepastian mengenai laporan saya, saat itu Kanit mengatakan belum mengetahui karena baru sekitar delapan bulan bertugas. Kemudian Kanit menelepon penyidik yang menangani perkara saya, Bripda Michael Sebastian,” ujar Christina.
Tidak lama kemudian, menurut penuturan Christina, penyidik tersebut datang dan masuk ke ruangan Unit PPA.
Christina mengaku melihat penyidik kemudian memberi isyarat kepada Kanit untuk berbicara secara terpisah di bagian belakang ruangan.
“Kemudian penyidik masuk ke ruangan. Setelah itu, penyidik mencolek atau memberi isyarat kepada Kanit untuk berbicara di belakang ruangan. Saya ditinggalkan sendiri di ruangan,” ungkapnya.
Menurut Christina, Kanit dan penyidik berada di bagian belakang ruangan selama sekitar 10 menit.
Setelah itu, keduanya kembali dan menemui dirinya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Christina, disampaikan bahwa perkara yang dilaporkannya disebut “tidak duduk” dan telah dihentikan atau diterbitkan SP3.
Mendengar penjelasan tersebut, Christina mengaku langsung mempertanyakan mengapa selama dua tahun empat bulan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai perkembangan maupun penghentian perkara.
“Saya langsung bertanya kepada penyidik, selama dua tahun empat bulan ini mengapa tidak ada pemberitahuan kepada saya? Saya kooperatif. Kalau memang ada data atau bukti yang kurang, tolong sampaikan kepada saya apa yang kurang. Selama ini saya mengikuti dan menuruti petunjuk penyidik,” katanya.
Anak Sudah Diperiksa sebagai Saksi, Christina Pertanyakan Penilaian Kondisi Psikis
Christina juga mempertanyakan keterangan yang menurutnya disampaikan oleh penyidik PPA bahwa kondisi atau kebutuhan psikis anak dinilai telah terpenuhi oleh terlapor.
Menurut Christina, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena anak kandungnya sebelumnya telah dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi atas permintaan penyidik.
“Penyidik menyampaikan kepada saya bahwa kebutuhan psikis anak sudah terpenuhi oleh terlapor. Saya mempertanyakan dasar penilaian itu karena anak saya sendiri sudah hadir sebagai saksi sesuai permintaan penyidik,” ujar Christina.
Menurut Christina, keterangan anak semestinya menjadi salah satu bagian penting dalam menilai kondisi anak secara langsung, termasuk hubungan anak dengan ayah kandung, komunikasi, perhatian, kebutuhan sehari-hari, pendidikan, tempat tinggal, serta keadaan yang dialami anak setelah orang tuanya berpisah.
Ia mempertanyakan bagaimana kesimpulan mengenai kondisi psikis anak tersebut dibuat dan bukti apa yang digunakan sebagai dasar penilaian.
“Kalau anak sudah diperiksa sebagai saksi, tentu keterangannya seharusnya ikut dipertimbangkan. Karena itu, saya ingin mengetahui atas dasar apa kemudian disampaikan kepada saya bahwa kebutuhan psikis anak sudah terpenuhi oleh terlapor?” katanya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian Cristina karena dirinya merasa proses laporan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut justru berakhir dengan informasi SP3 yang menurut pengakuannya tidak pernah disampaikan secara langsung sebelumnya.
Maka dalam hal ini saya membuat laporan ke Propam Polda Riau, Ia berharap kepada Propam Polda Riau dapat memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan menelaah kembali proses penanganan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Cristina menambahkan, dirinya masih berharap adanya jalan keluar dan kepastian hukum atas persoalan yang telah dilaporkannya. Ia meminta agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kurangnya komunikasi maupun informasi selama proses penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai penghentian penyidikan tersebut masih berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Cristina, Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, penjelasan lebih lanjut dari pihak Polres Rokan Hilir terkait dasar SP3, kelengkapan data pelapor, serta proses penyidikan perkara tersebut tetap diperlukan.
Cristina pun menyatakan kepada media ini saat di Polda Riau,Saya akan terus memperjuangkan hak, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama kurang lebih dua tahun empat bulan tersebut, terangnya. (SL)











