Terdakwa Mhd Hamdani Mengaku Serahkan Rp645 Juta ke Mantan Kadis Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan

MEDAN, RADARRECLASSEERING.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp645 juta kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, yang berinisial BIN.

Hamdani menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian *fee* yang sebelumnya disepakati sebesar 25 persen dari pagu anggaran kegiatan sekitar Rp4,8 miliar. Namun, menurut pengakuannya, nilai yang akhirnya diserahkan menjadi Rp645 juta karena adanya penambahan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan.

Di hadapan majelis hakim, Hamdani menyebut penyerahan uang dilakukan secara bertahap ke rekening BIN. Ia juga mengungkapkan pembicaraan mengenai komitmen *fee* tersebut pada awalnya dilakukan bersama terdakwa AS yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Meski mengakui memberikan uang tersebut, Hamdani menyatakan dirinya menyesal dan merasa bersalah telah terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengaku melakukan pemberian *fee* karena merasa berada dalam tekanan dan hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana kegiatan.

Sementara itu, BIN membantah menerima uang sebagaimana yang disampaikan Hamdani. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengaku lalai dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan Medan Fashion Festival, namun menegaskan tidak pernah menerima *fee* yang disebutkan oleh terdakwa.

“Kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival ini juga menjerat mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES, serta AS selaku PPTK. Keempat terdakwa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya Selasa 21/07/2026.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 memperoleh anggaran dari APBD Kota Medan sebesar lebih dari Rp5,19 miliar. “Dalam proses pengadaan, tender diikuti 19 perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV Global Mandiri dan PT Satu Kata Kita.,” terang Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum menyebut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.

“Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan pembuktian di persidangan,” tutupnya. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *