Delitua,http://radarreclasseering.com –
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pria berinisial DA (23), warga Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kapolsek Delitua AKP K Sitompul mengatakan kepada awak media, penangkapan DA merupakan hasil pengembangan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban bermarga Sitepu.
“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Elia Karo-Karo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan DA di kawasan Jalan Jamin Ginting,” ucap AKP K Sitompul. Senin 10/08/2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, DA diketahui merupakan residivis. Ia juga disebut mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Medan Johor,” ungkapnya.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Setelah situasi dinilai aman, kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur,” terang Kapolsek Delitua.
“Sepeda motor hasil curian selanjutnya diduga dijual kepada penadah. Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk bermain judi online,” lanjutnya.
Kapolsek Delitua menyebut sedikitnya terdapat enam laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang diterima pihaknya dan diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
“Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” jelas kepolsek.
“Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. DA kini ditahan di Mapolsek Delitua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Nst)












