Medan,http://radarreclasseering.com –
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial AG (38) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah salon di Jalan Jambi, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota.
AG, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan petugas di Jalan Meteorologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial M. Senin 10/08/2026.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak salon melaporkan kehilangan sejumlah barang. Pengelola salon berinisial RP (26) mengetahui sejumlah fasilitas di lokasi telah hilang.
“Barang yang dilaporkan hilang antara lain bagian rolling door, kabel instalasi pendingin udara, serta dua unit AC outdoor. Dugaan pencurian semakin menguat setelah pihak salon memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV,” ujarnya.
“Dalam rekaman tersebut terlihat dua pria yang diduga membongkar salon dan mengambil sejumlah barang. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit
“Setelah menelusuri identitas dan keberadaan para terduga pelaku, polisi akhirnya menemukan AG di rumah salah seorang keluarganya di kawasan Jalan Meteorologi. Saat diperiksa, AG disebut mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi tersebut dilakukan bersama M,” kata Iptu PM Tambunan.
“Kepada penyidik, AG juga mengaku barang-barang hasil pencurian kemudian dijual ke sebuah gudang barang bekas di kawasan Mandala. Uang hasil penjualan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Polisi menyebut AG merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah berurusan dengan Polrestabes Medan pada 2024.
Saat ini AG telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap M yang diduga turut terlibat dalam aksi pembongkaran salon tersebut. (Nst)












