ASAHAN, RADARRECLASSEERING.com – Tidak Butuh waktu lama Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pelaku yang diamankan Polisi diketahui berinisial R.I.S, warga Dusun IX, Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.27 WIB. Kejadian bermula ketika Polres Asahan menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya seorang pria yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bandar Pasir Mandoge mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria dalam kondisi tergeletak, korban tidak mengenakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam. Kemudian korban dalam keadaan lemas dan tidak berdaya salam sekali, namun saat itu masih bernyawa (Hidup).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lokasi, Korban diduga telah dianiaya berutal secara bersama-sama oleh sejumlah masyarakat. Korban sebelumnya diduga masuk ke salah satu rumah warga yang kemudian dipergoki oleh masyarakat dan selanjutnya terjadi aksi penganiayaan.
Petugas kemudian mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas Bandar Pasir Mandoge untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah tiba di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pemukulan diduga adanya bekas benda tumpul di bagian kepala.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka atau Pelaku Diamankan Tim Jatanras Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media Tim Jatanras Polres Asahan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Tersangka (TSK) R. I. S, personel bergerak melakukan pengejaran, kemudian mengamankan Tersangka tanpa ada perlawanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Asahan. Kamis 13/08/2026.
“Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.42 WIB, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Rafi Kurnia Putra C, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan R. I. S. di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan di kediaman keluarganya,” ujar AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, mengirimkan SPDP, serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kelasnya.
“Polres Asahan juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Riki Iswandi Sinaga, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Penuntut Umum (JPU). Kabupaten Asahan,” lanjut Immanuel kepada awak media.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Asahan dan Polisi juga masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut,” tutupnya.
Di samping itu beberapa masyarakat yang ada di lokasi menyampaikan kepada awak media, tersangka sangat membabi-buta memukuli korban tampa ada rasa kasian atau ampun sama sekali. (Nst)









