Polres Purworejo Ungkap Jaringan Pencurian Antar-Provinsi, Toko Material Bangunan Rugi Rp20 Juta  

PURWOREJO, RADARRECLASSEERING.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko material bangunan di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Pengungkapan kelompok residivis yang beroperasi lintas provinsi ini dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (5/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kronologi Kejadian

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Toko Material Bangunan (TB) Berkah Tungpait, beralamat di Jalan Kutoarjo, Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kasus bermula ketika karyawan toko, Ahmad Khanafi, menelepon pemilik toko Sugiyanto dan melaporkan toko telah dibobol. Saat akan membuka tempat usaha, ditemukan laci meja kasir dan ruang belakang dalam keadaan terbuka serta kosong. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lubang pembobolan pada tembok sisi utara bangunan.

Puluhan barang dagangan dan aset operasional raib, antara lain ponsel, laptop, printer, serta mesin pertukangan, pompa air, genset, gergaji mesin, dan berbagai jenis bor. Kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp20 juta.

Modus Operandi

Para pelaku membobol tembok toko menggunakan linggis dan tatah. Setelah berhasil melubangi dinding, mereka masuk melalui celah tersebut, mengambil barang berharga, lalu mengeluarkannya lewat jalur yang sama.

Jejak Penyelidikan & Penangkapan

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kebumen, karena adanya kesamaan modus operandi, petugas berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian dari wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo menemukan mobil Toyota Calya putih berplat nomor Z-1484-TQ yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, terparkir di sebuah warung angkringan, Sokaraja, Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Petugas mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil, berinisial MS (58), W (57), dan S alias I (59). Ketiganya mengakui perbuatan pencurian di Purworejo serta sejumlah lokasi di Kebumen. MS dan W dibawa ke Polres Purworejo untuk proses hukum; S alias I diproses di Polres Kebumen.

Peran Masing-masing Tersangka

– MS: Membobol tembok menggunakan linggis dan tatah sekaligus mengambil barang di dalam toko.

– W: Menyewa mobil Toyota Calya sebagai sarana kejahatan, mengawasi situasi, dan menjemput rekan setelah beraksi.

– S alias I: Ikut menjebol tembok, mengawasi situasi di luar bangunan, serta menerima barang curian.

Barang Bukti Disita

Kepolisian menyita barang bukti antara lain: satu unit ponsel Redmi, satu printer Epson, 11 lembar faktur penjualan, rekaman CCTV dalam flashdisk, satu linggis sepanjang 55 cm, dua tatah, pakaian tersangka, beberapa unit ponsel, serta satu unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

Sanksi Hukum

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori V.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau pemilik toko, gudang, dan tempat usaha untuk memperketat pengamanan: memasang CCTV yang berfungsi optimal, memperkuat struktur bangunan, serta membangun komunikasi dan koordinasi dengan warga sekitar maupun petugas keamanan setempat guna mencegah kejahatan serupa.

 

(SBE/CHY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *