Merampas Hak, Menelantarkan Pembayaran: Oknum Pejabat RSUD RAT Kepri Bertindak Sewenang-wenang, Kontraktor Menderita Bertahun-tahun

RIAU, RADARRECLASSEERING.com – Dua perusahaan mitra kerja, yaitu CV Bintan Jaya Optimal dan CV Kepri Jaya Abadi, tidak hanya mengalami perampasan hak usaha secara sepihak dan paksa, tetapi juga harus menanggung penderitaan luar biasa akibat tidak dibayarkannya hak pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai mereka kerjakan sejak tahun 2022 hingga 2023.

Kondisi kedua perusahaan ini kini sangat memprihatinkan. Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, standar yang ditetapkan, dan selesai tepat waktu, namun hingga saat ini, nilai pekerjaan tersebut tidak kunjung diterima. Uang yang seharusnya menjadi hak sah mereka malah tertahan tanpa kejelasan, tanpa alasan yang masuk akal, apalagi dasar hukum yang kuat. Akibatnya, arus kas perusahaan terhenti, kewajiban kepada pihak ketiga dan karyawan sulit dipenuhi, hingga membuat kelangsungan usaha nyaris terancam berhenti total.

Lebih memilukan, di tengah kondisi yang sudah sulit itu, oknum pejabat di lingkungan rumah sakit justru melakukan tindakan yang makin memperburuk keadaan: hak kerja sama dan hak usaha yang telah dimiliki secara sah dan dijamin perjanjian pun dirampas secara sepihak, diputuskan tanpa musyawarah, tanpa proses yang adil, dan tanpa dasar aturan yang jelas. Tindakan ini sama sekali tidak mencerminkan sikap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.

⚖️ TINDAKAN INI JELAS MELANGGAR ATURAN DAN NILAI KEMANUSIAAN

Ditinjau dari berbagai sisi hukum, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi, maupun pidana:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Tindakan tidak membayar hak pekerjaan yang sudah selesai, serta pencabutan hak secara sepihak, jelas melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kepatutan, dan asas pertanggungjawaban. Setiap keputusan pejabat harus memiliki dasar hukum yang sah, jelas, dan tidak merugikan pihak lain, hal ini sama sekali tidak terpenuhi di sini.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Keuangan Negara

Setiap pembayaran atas pekerjaan yang telah diterima dan dinyatakan selesai adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi tepat waktu. Penundaan atau penolakan pembayaran tanpa alasan sah merupakan bentuk kelalaian tugas yang merugikan pihak lain, bahkan berpotensi merugikan kepercayaan terhadap lembaga negara.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Perbuatan ini bertentangan dengan amanat undang-undang yang mewajibkan setiap pejabat bertindak jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Ada indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan untuk menekan pihak yang lebih lemah demi kepentingan tertentu.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran disertai perampasan hak secara paksa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum di bidang perdata. Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain maupun negara, maka perbuatan ini dapat dikategorikan masuk ke dalam ranah pidana dengan ancaman hukuman yang tegas.

PERILAKU YANG TIDAK LAYAK DITIRU, MERUSAK CITRA INSTITUSI

Pengamat hukum menegaskan, sikap yang ditunjukkan oknum pejabat tersebut sangat tidak patut dan tidak layak dijadikan teladan bagi siapa pun, apalagi oleh orang yang diberi amanah memegang kekuasaan dan mengelola fasilitas publik.( Hr)

Nara sumber : ardian tambunan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *