Asahan,http://radarreclasseering.com
– Praktek Suntik Pemutih Diduga masih lanjut dibuka tanpa izin beroperasi dari dinas kesehatan Kabupaten Asahan, praktek ini sudah bertahun-tahun dijalankan oleh seorang Ibu rumah tangga berinisial KRS. Satu 18/07/2026.
Praktek ilegal ini sudah berlangsung semenjak tahun 2023 sampai 2026, lokasi praktek sering dilakukan berpindah-pindah tempat, karena bidan yang melakukan suntik tersebut berganti-ganti.
Lina salah satu nasabah KRS Saat Dikonfirmasi Awak media mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban KRS, uang sudah DP atau panjar sudah di kasih Namum sampe saat ini KRS blokir nomor Lina.
“Harganya Rp 1,350 kk 1 box, 6 kali infus Utk 6 minggu kak, Infus seminggu sekali kak Proses 15-20 menit, Klo mau harus pesan dulu kak obatnya 2-3 hari sampe bisa langsug infus,” ujar KRS melalui pesan WhatsAppnya.
“Kita infusnya sama bidan ku kak orang mutiara, Dia 1 box ada 6 set sekali infus, kakak Order sama aku dulu kak obatnya, Untuk pesan bisa dp dlu ya kak ek, Nnt sisa nya pas barang datang,” lanjut KRS dengan korban.
“Minimal dp Rp 850.000 kak ek, Ongkir 25 rb ya kak, Itu 1 box besar kak ongkir nya dihitung 1 kg 45.000, Tapi kak bayar ongkir 25 aja, Kalau udh di tf malam ini besok langsung di kirim ya kak,” lanjut KRS melalui pesan WhatsAppnya.
“Aku di kisaran kak bunut barat, Perumahan bunut permai, Jalan bedukang lingkungan 3, Biaya bidan 80.000 kak, Soalnya cairan infus dan jarum dari bidan semua kak,” tutup KRS alias Uci.
Lina berharap kepada Kapolres Asahan dan dinas kesehatan tangkap KRS alias Uci, yang membuka praktek ilegal Suntik Pemutih, sampai saat ini uang Lina tidak di kembalikan KRS alias Uci.
(Nst)











