Sengketa Tanah Pogot Memanas, Komisi A DPRD Surabaya Minta Data BPKAD Dicocokkan dengan Fakta Lapangan  

Surabaya, Radarreclasseering.com  – Sengketa lahan di Jalan Pogot Nomor 57-58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kembali memanas. Warga menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan praktik “akal-akalan” administratif dengan memasukkan aset milik warga ke dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) tanpa dasar hukum yang kuat.

Persoalan ini menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (17/4/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Bahtiyar Rifai, S.H., ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, perwakilan BPN Surabaya II, hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Kontroversi Interpretasi Hukum

Suasana rapat sempat memanas saat perwakilan Pemkot menyampaikan argumen hukumnya. Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal, menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan secara mandiri oleh pemiliknya selama lima tahun, secara otomatis dapat dikategorikan dalam penguasaan negara dan masuk sistem SIMBADA.

Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh tim hukum warga dari Kantor Hukum Budiyanto, SH & Partner. Kuasa hukum warga, Saiful Anam, S.H., menilai Pemkot telah melakukan penyesatan hukum dalam menafsirkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Pasal itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat agar tidak digugat setelah lima tahun. Bukan justru memberi mandat kepada negara untuk merampas atau mencatatkan tanah warga yang masih berupa Letter C atau Petok D menjadi aset daerah secara sepihak,” tegas Saiful.

Senada dengan itu, advokat senior Budiyanto menekankan bahwa SIMBADA hanyalah alat administrasi internal, bukan instrumen hukum yang bisa menetapkan status kepemilikan. Menurutnya, tanah baru bisa diklaim sebagai aset daerah jika dibeli lewat APBD, hasil hibah resmi, atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemerintah tidak boleh merasa menjadi pemilik hanya karena punya sistem komputer. Di luar ketentuan undang-undang, tindakan mencatat lahan warga ke SIMBADA tanpa dokumen sah bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad,” tegasnya.

Verifikasi Fisik Jadi Solusi

Merespons kebuntuan tersebut, Komisi A memutuskan untuk mengambil langkah konkret. Anggota Komisi A, Saifudin, menegaskan perlunya verifikasi faktual di lapangan karena adanya indikasi ketidaksesuaian antara data peta yang dimiliki BPKAD dengan kondisi riil di lokasi, terutama terkait batas-batas percil.

“Kami melihat ada poin krusial yang harus ditindaklanjuti. Kami akan melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan letak bidang tanah tersebut riil dan pas pada posisinya. Jangan sampai ada warga yang dirugikan hanya karena masalah administrasi peta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan ketidaktepatan pencatatan pada Percil 15 dan 16 yang dinilai tidak sesuai dengan peta resmi. Meski turun tangan, Saifudin menegaskan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tetap harus dihormati. Peninjauan lapangan ini murni untuk fungsi pengawasan demi keadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Bahtiyar Rifai, berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan agar instrumen administrasi tidak menjadi momok yang menakuti warga yang memiliki bukti kepemilikan tradisional yang diakui UU Pokok Agraria 1960.

“Kami ingin solusi yang adil. Jangan sampai instrumen seperti SIMBADA justru merugikan warga yang memiliki bukti kuat berupa Petok D atau Letter C,” pungkas Bahtiyar.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai potret nyata perjuangan warga mempertahankan hak ulayat dan kepemilikan di tengah dominasi administrasi pemerintahan.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *