Surabaya,http://radarreclasseering.com
Upaya importir nakal untuk mengelabui petugas Bea Cukai Tanjung Perak berakhir gagal. Sejumlah barang impor ilegal asal China, mulai dari minuman keras (miras) hingga suku cadang kendaraan, berhasil diamankan dalam pemeriksaan mendalam di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jumat (10 April 2026 ).
Modus yang digunakan tergolong klasik namun berisiko tinggi: importir sengaja tidak mencantumkan barang-barang tersebut dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan harapan bisa lolos dari pengawasan petugas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengungkapkan bahwa temuan ini mencakup Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), produk kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor.
“Benar bahwa dari proses pemeriksaan, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” tegas Navy.
Terjebak ‘Jalur Merah’
Meski mencoba ‘main kucing-kucingan’ dengan tidak melaporkan isi muatan secara jujur, upaya tersebut langsung terdeteksi oleh sistem profiling Bea Cukai. Importasi tersebut masuk dalam kategori Jalur Merah, yang mengharuskan petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Pemeriksaan fisik mendalam ini telah dilakukan sejak Rabu (9/4) dan masih terus berlanjut hingga saat ini guna menyisir kemungkinan adanya pelanggaran kepabeanan lainnya.
Langgar Aturan Impor
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022, karena ditemukan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean, tingkat pemeriksaan fisik pun ditingkatkan.
Selain masalah kepabeanan, barang-barang tersebut juga terindikasi melanggar aturan Kementerian Perdagangan. Tanpa adanya Persetujuan Impor (PI) yang sah,
barang-barang sensitif seperti miras dan kosmetik ini dilarang keras masuk ke daerah pabean Indonesia.

Hingga kini, pihak Bea Cukai Tanjung Perak masih mengusut unsur kesengajaan dalam kasus ini guna menentukan sanksi hukum bagi pihak importir yang terlibat. (Rhy)











