Empat Bulan Izin Digantung Tanpa Alasan, Casbar Surabaya: Ini Diskriminasi Nyata!

SURABAYA,http://radarreclasseering.com
Manajemen operasional tempat hiburan malam Casbar mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Senin siang.

Pertemuan ini guna membahas kejelasan proses perizinan usaha mereka yang dinilai berlarut-larut.

Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP Jatim menyatakan masih ada sejumlah perbaikan administrasi yang wajib dipenuhi oleh manajemen Casbar.

Kelengkapan izin yang dimaksud terkait operasional klub malam yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya tersebut.

Beberapa poin perbaikan yang diminta pemerintah antara lain menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), hingga penyesuaian status usaha sebagai klub malam.

Manajemen Keluhkan Proses Berlarut-larut Merespons hal itu, pihak manajemen Casbar menilai proses perizinan terkesan sengaja diulur dan tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, manajemen mengklaim telah melakukan berbagai prosedur perbaikan.

Tim Legal Casbar, Mulyanto Wijaya, mengungkapkan bahwa permohonan izin operasional telah diajukan sejak 22 Desember 2025.

Namun, hingga hampir empat bulan berjalan, izin usaha tersebut belum juga diterbitkan.”Apapun bentuk perbaikan, kami sangat terbuka terhadap warga yang terdampak,” ujar Mulyanto.

Pihak Casbar sendiri mengklaim telah mengupayakan penguatan sistem peredam suara hingga kesiapan melakukan evaluasi tambahan demi meminimalisasi dampak lingkungan. Namun, kejanggalan muncul saat

pelaksanaan uji kebisingan, di mana warga sekitar justru melayangkan penolakan uji kebisingan bagaimana manajemen bisa memperbaiki kebisingan tersebut,

Sebut Ada Diskriminasi Perizinan Mulyanto kemudian menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 53 ayat 2 dan ayat 3.

Aturan tersebut menyatakan jika permohonan sudah lengkap dan dalam 10 hari kerja pemerintah tidak memberi keputusan, maka permohonan dianggap diterima dan dikabulkan secara hukum.

Kondisi yang dihadapi Casbar dinilai bertolak belakang dengan undang-undang tersebut.

Setelah berbulan-bulan menunggu, mereka justru kembali diminta melakukan revisi administrasi, sehingga memicu dugaan adanya perlakuan diskriminatif.

“Padahal kami sudah menjalankan kewajiban pajak, mulai PBB, pajak restoran, PPh, hingga kontribusi lainnya terhadap negara.

Tapi izin usaha belum juga keluar dan kini justru diminta melakukan berbagai perbaikan lagi.

Ini seperti ada diskriminasi perizinan,” keluhnya.Banser Tegaskan Posisi Netral Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Kehadiran mereka bertujuan untuk mengklarifikasi tudingan keterlibatan anggota Banser dalam melakukan intimidasi kepada warga saat agenda hearing di Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.

Perwakilan Banser dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa organisasi Banser berada di posisi netral dan tidak memihak kepada pihak manapun dalam polemik perizinan Casbar.

Melalui pertemuan ini, manajemen Casbar berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan transparan sesuai aturan perundang-undangan, agar tidak merugikan pelaku usaha yang berniat baik mematuhi prosedur. *(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *