Kabupaten Kediri,http://radarreclasseering.com — Dugaan pengambilan paksa satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2022 di wilayah Kabupaten Kediri kini resmi masuk ke meja Polres Kediri. Perkara ini tidak lagi layak dibaca sekadar sebagai urusan cicilan, tunggakan, atau sengketa pembiayaan biasa. Jika benar terjadi penghadangan, intimidasi, penguasaan kendaraan, dan pemindahan paksa terhadap konsumen di ruang publik, maka aparat penegak hukum wajib masuk secara serius.
Laporan tersebut diajukan oleh Sukron Nur Rofiq, warga Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/386/Sat.Reskrim/V/2026/SPKT/RES KEDIRI tertanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di depan Alfamart Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Saat itu, Sukron bersama dua rekannya, Badro dan Irfan, sedang menuju RSUD Dr. Soetomo Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam tahun 2022 bernomor polisi W 1410 SO.
Ketika kendaraan berhenti untuk membeli e-tol, lima orang laki-laki disebut datang menghampiri kendaraan dan mengaku sebagai debt collector. Pelapor menyebut dirinya diminta turun dengan nada intimidatif. Karena merasa takut dan tertekan, ia tidak berani melawan. Tidak lama kemudian, salah satu dari lima orang tersebut disebut mengambil alih kendaraan dan membawa mobil pergi dari lokasi.
Pelapor kemudian dibawa ke kantor ACC Finance Kediri. Di sana, menurut pengakuannya, ia baru diberi tahu bahwa kendaraan dianggap memiliki tunggakan satu kali angsuran. Pelapor mengaku sebelumnya tidak menerima surat peringatan, pemberitahuan resmi, atau panggilan tertulis sebelum kendaraan dikuasai.
“Saya merasa mobil saya diambil secara paksa. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada surat resmi yang ditunjukkan di lokasi. Saya ketakutan karena mereka datang ramai-ramai,” ungkap Sukron dalam keterangannya kepada penyidik.
Secara rasio legis, hukum pidana hadir bukan untuk melindungi praktik penagihan yang dilakukan dengan tekanan, tetapi untuk menjaga agar setiap warga negara tidak kehilangan rasa aman di ruang publik. Tidak ada kepentingan bisnis pembiayaan yang boleh berdiri di atas hukum pidana, perlindungan konsumen, dan martabat manusia.
Dalam hirarki hukum, tindakan penagihan tidak boleh hanya berlindung di balik perjanjian pembiayaan. Perjanjian adalah norma privat, sedangkan keselamatan warga, larangan kekerasan, larangan ancaman, perlindungan konsumen, dan kewajiban aparat menegakkan hukum berada pada tataran hukum publik yang lebih tinggi.
Karena itu, bila benar ada lima orang menghentikan, menekan, mengambil alih, dan membawa kendaraan tanpa prosedur sah, maka penyidik wajib menguji perkara ini dari beberapa lapis hukum sekaligus.
Pertama, dari sudut hukum pidana. Dugaan pencurian dengan kekerasan atau penguasaan barang dengan ancaman perlu diuji berdasarkan KUHP. Dalam KUHP lama, konstruksi pencurian dengan kekerasan dikenal dalam Pasal 365 KUHP. Dalam KUHP Nasional, isu serupa berkaitan dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, dari sudut hukum jaminan fidusia. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji atau debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam keadaan seperti itu, jalur hukum harus dihormati.
Ketiga, dari sudut hukum perlindungan konsumen. Konsumen jasa pembiayaan tidak boleh diperlakukan seperti objek tekanan lapangan. Bila ada tunggakan, penyelesaiannya harus melalui prosedur patut, tertulis, transparan, dan tidak intimidatif.
Keempat, dari sudut kewajiban kepolisian. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Artinya, laporan seperti ini tidak boleh berhenti hanya sebagai tanda terima laporan. Harus ada langkah nyata untuk mengamankan bukti, mencari pelaku, memeriksa saksi, dan menelusuri siapa pemberi perintah.
Dengan dasar itu, Polres Kediri didesak bergerak cepat. Aparat penegak hukum perlu segera mengungkap identitas lima orang yang disebut mendatangi pelapor, mengamankan rekaman CCTV Alfamart, memeriksa saksi Badro dan Irfan, memeriksa surat tugas debt collector, memeriksa legalitas fidusia, memeriksa riwayat tunggakan, dan memanggil pihak ACC Finance Kediri untuk menjelaskan dasar tindakan di lapangan.
APH juga perlu menguji satu pertanyaan paling pokok: apakah mobil itu benar diserahkan secara sukarela, atau justru dikuasai karena tekanan, ketakutan, dan situasi tidak seimbang antara seorang konsumen dengan lima orang yang datang bersama-sama?
Pertanyaan ini penting. Sebab dalam hukum, tanda tangan atau serah terima yang lahir dari tekanan tidak boleh begitu saja dianggap sebagai persetujuan bebas. Hukum tidak hanya melihat kertas, tetapi juga melihat keadaan batin, posisi para pihak, tekanan di lokasi, dan cara barang dikuasai.
Bila penyidik hanya membaca perkara ini sebagai tunggakan satu kali angsuran, maka substansi hukumnya bisa bergeser. Pokok perkara bukan semata ada atau tidaknya tunggakan. Pokok perkara adalah apakah ada dugaan penguasaan kendaraan secara melawan hukum, dengan tekanan, di ruang publik, oleh orang-orang yang mengaku sebagai debt collector.
IPDA Yudi Hermawan, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Kediri saat menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa laporan akan diproses sesuai hukum. Pernyataan ini penting, tetapi publik menunggu tindakan konkret.
Publik menunggu apakah lima orang tersebut akan dipanggil. Publik menunggu apakah CCTV diamankan. Publik menunggu apakah ACC Finance Kediri diminta membuka dokumen fidusia, surat peringatan, surat kuasa penagihan, berita acara serah terima, dan standar operasional penarikan kendaraan.
Negara tidak boleh membiarkan jalan raya berubah menjadi ruang eksekusi sepihak. Negara tidak boleh membiarkan warga takut karena kendaraan bisa diambil oleh sekelompok orang hanya dengan alasan tunggakan. Bila pembiayaan bermasalah, ada hukum. Bila debitur wanprestasi, ada prosedur. Bila kreditur merasa punya hak, ada jalur eksekusi yang sah. Bukan tekanan jalanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Finance Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan perampasan kendaraan tersebut.
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan dokumen laporan kepolisian, keterangan pelapor, dan audit hukum awal terhadap dokumen yang diterima. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, membuka ruang klarifikasi, serta siap menerima hak jawab dan hak koreksi dari pihak ACC Finance Kediri, pihak yang disebut sebagai debt collector, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Ty).









