Saling Lempar Bola Panas Alokasi ADD 10%, DPMD Sebut Regulasi Ada di BKAD, Kabag Hukum Tunjuk PMD

LABUHANBATU UTARA,http://radarreclasseering.com –Sengkarut kejelasan regulasi terkait pemenuhan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 10% untuk Alokasi Dana Desa (ADD) kian menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah terkesan “melempar bola” dan mengarahkan persoalan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kini giliran pihak DPMD yang angkat bicara dan membuka suara terkait kondisi riil di lapangan.

Dalam konfirmasi terbaru pada Selasa (19/05/2026), Dinas PMD yang diwakili oleh Sianifar secara blak-blakan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara mendalam bagaimana regulasi dan mekanisme pembagian dari total 10% APBD yang seharusnya dialokasikan untuk desa tersebut.

Meski demikian, Sianifar menambahkan bahwa jika kuota minimal 10% tersebut tidak terpenuhi, maka pihak pengawas dari Kementerian dipastikan akan memberikan teguran keras agar aturan tersebut wajib dipenuhi.

​”Terkait 10% itu, ya memang kami ketahui. Tapi untuk ketentuan dan regulasi dasarnya, itu semua ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kami di PMD hanya menerima langsung uangnya (pagu anggaran), dan itulah yang kemudian kami bagikan secara teknis kepada 82 desa,” ungkap Sianifar dengan nada normatif, Selasa (19/05).

Merespons fenomena saling lempar argumen ini, Kabag Hukum yang sebelumnya menjadi rujukan awal terkait produk hukum daerah, memberikan jawaban yang terkesan berputar-putar sebelum akhirnya mengarahkan urusan teknis ini kembali ke instansi sektoral.

​Saat dikonfirmasi mengenai kepastian payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemenuhan alokasi 10% APBD murni di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabag Hukum menyatakan bahwa fungsi lembaganya hanya bersifat memproses produk hukum yang diajukan oleh dinas terkait.

​”Kami di Bagian Hukum hanya menyusun dan menyelaraskan aspek legalitas berdasarkan draf dan usulan teknis yang diajukan oleh dinas pengampu, dalam hal ini Dinas PMD. Jadi, urusan detail operational, pemenuhan angka 10%, dan bagaimana distribusinya, itu leading sector-nya ada di PMD dan BKAD,” dalih Kabag Hukum saat dikonfirmasi terpisah.

Sikap saling tunjuk antar-instansi ini dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pengelolaan hak-hak anggaran untuk desa. Publik dan para kepala desa kini mempertanyakan, apakah alokasi ADD 10% yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut sudah benar-benar terealisasi secara utuh atau justru berpotensi terjadi pangkas-memangkas di tingkat elit birokrasi.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sikap DPMD yang mengaku hanya menerima “gelondongan” uang dari BKAD, serta Bagian Hukum yang terkesan lepas tangan, menjadi indikasi kuat adanya komunikasi birokrasi yang sumbat. Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) bersama media ini akan terus mengawal dan menelusuri ke mana aliran hak 10% anggaran desa ini bermuara demi terciptanya keterbukaan informasi publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008).  *(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *