Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah SMK N 1 Wanayasa, Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, (24/12/2025)
BANJARNEGARA,http://radarreclasseering.com – Misteri penemuan bayi perempuan di plafon kamar mandi putri salah satu SMK N 1 Wanayasa di Kecamatan Wanayasa kabupaten Banjarnegara akhirnya terungkap.

Polres Banjarnegara memastikan pelaku pembuangan bayi tersebut adalah seorang siswi di sekolah itu sendiri, berinisial KA (15), warga Kecamatan Wanayasa.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad bayi pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, yang sempat menghebohkan warga dan pihak sekolah.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, setelah penemuan bayi, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan petunjuk mencurigakan dari salah satu siswi.

“Dari informasi guru, siswi tersebut sempat berada di kamar mandi selama dua jam dengan alasan haid, kemudian minta dijemput orang tuanya, dan dua hari setelahnya tidak masuk sekolah,”ujarnya saat konferensi pers Selasa, (23/12/25) kemarin.

Petugas bersama pihak sekolah dan puskesmas kemudian mendatangi rumah siswi itu dan membawanya ke Puskesmas 2 Wanayasa.

“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda persalinan, termasuk robekan jalan lahir dan sisa plasenta.
Siswi tersebut lalu dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan kuretase,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, siswi itu mengaku telah melahirkan dan menaruh bayinya di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.

Karena masih di bawah umur, penanganan terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan hukum anak.

“Setelah dua alat bukti terpenuhi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Delapan saksi sudah diperiksa,”tambahnya.

Kapolres menegaskan, pelaku tidak ditahan karena penahanan anak merupakan langkah terakhir sesuai undang-undang.
“Dari hasil autopsi RSUD Purbalingga, paru bayi menunjukkan tes apung positif, artinya saat dilahirkan sempat bernapas atau masih hidup,”ungkapnya.

Namun saat ditemukan, jasad bayi sudah dalam kondisi membusuk.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan pelaku dengan pacarnya pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar.

“Pelaku mengetahui dirinya hamil sejak Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan sendiri.
Saat diberitahu, pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab.
Karena takut orang tua, ia memilih menyembunyikan kehamilannya,”beber Kapolres.

Dari hasil penyidikan, KA dinilai melakukan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak.
Perbuatannya dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo 76C dan/atau Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *