MERANTI, RADARRECLASSEERING.com – Sepuluh pemuda asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, nyaris diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja secara non-prosedural dengan menggunakan paspor kunjungan atau paspor wisata.
Kesepuluh pemuda tersebut diketahui direkrut untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan semangka di Malaysia. Untuk menghindari terdeteksinya keberangkatan mereka sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI), para pemuda itu dibekali paspor dengan izin kunjungan selama 30 hari.
Namun, rencana keberangkatan tersebut berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pada Selasa (1/9/2026) pagi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial IS (54). Ia diduga berperan sebagai agen sekaligus pengatur keberangkatan para calon PMI non-prosedural tersebut.
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana keberangkatan rombongan calon PMI secara non-prosedural menuju Malaysia.
Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 08.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelair bersama personel KP.IV-1007 dan KP.IV-1008 melakukan penyelidikan tertutup di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Harapan.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas mendapati rombongan calon PMI berada di dalam area pelabuhan. Saat itu, seorang koordinator terlihat membagikan paspor dan tiket kapal MV Transjet kepada para calon PMI.
“Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut langsung melakukan penindakan dan mengamankan seluruh rombongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Apri, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui bahwa kesepuluh pemuda tersebut akan bekerja di perkebunan semangka di Malaysia.
Mereka diduga tidak diberangkatkan melalui prosedur resmi penempatan dan perlindungan PMI, melainkan menggunakan paspor kunjungan dengan masa tinggal selama 30 hari.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para calon PMI maupun pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pengaturan keberangkatan tersebut untuk mengungkap lebih lanjut modus serta jaringan penempatan PMI non-prosedural.(Ardian)









