Jakarta Utara, Radarreclasseering.com – Dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok masyarakat bermunculan dari konten media sosial. Seorang warga bernama Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan melanggar hukum, terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat.
Laporan resmi diterima kepolisian pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan nomor LP/B/1291/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara. Laporan diajukan oleh Ir. Dhian Aulia, selaku Ketua DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 26 Mei 2026, ketika ditemukan sebuah video yang diunggah terlapor melalui akun TikTok dan YouTube miliknya. Dalam tayangan tersebut, terlapor diduga menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “bar-bar”.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi menimbulkan perpecahan. “Sebagai perwakilan organisasi yang menaungi keluarga besar Minang, kami merasa keberatan. Ucapan tersebut dapat memicu kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap identitas kelompok masyarakat tertentu,” tegas Dhian dalam laporannya.
Tindakan yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lokasi kejadian disebutkan terjadi di wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sebagai bukti bahwa aduan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti. Perkembangan penyelidikan nantinya dapat dipantau melalui laman resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan tersebut.
(Cnt: SB/MaS)









