Uang Rakyat Jangan Ditutup Rapat: RSUD dr. Iskak Tembus 110,48%, Retribusi Rp520,953 Miliar, Hibah Rp168,587 Miliar—Pemkab Wajib Buka Dokumen

Tulungagung, Radarreclasseering.com — Rakyat Tulungagung tidak sedang minta belas kasihan. Rakyat hanya minta satu hal yang sangat sederhana: uang APBD itu uang rakyat, maka rakyat berhak tahu uang itu dipakai untuk apa, dibayarkan kepada siapa, diterima siapa, barangnya ada atau tidak, proyeknya selesai atau tidak, dan manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat atau hanya rapi di atas kertas.

Dari dokumen resmi Perda Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, muncul sejumlah angka besar yang tidak boleh dijawab dengan kalimat pendek “sudah sesuai prosedur”. Angka-angka ini belum membuktikan korupsi. Tetapi angka-angka ini sudah cukup menjadi alarm keras agar dokumen sumber dibuka kepada publik.

Dalam dokumen tersebut, RSUD dr. Iskak mencatat Belanja Daerah terealisasi 105,44%, sementara Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa tercatat 110,48%. Pada tingkat konsolidasi, Retribusi Daerah tercatat Rp520.953.024.576,87, Belanja Hibah Rp168.587.358.058,00, Bantuan Keuangan kepada Desa Rp404.791.321.000,00, dan SiLPA Rp321.110.377.923,21.

Ini bukan angka kecil. Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini uang rakyat.

Kalau semuanya benar, buka dokumennya.

Kalau semuanya tertib, tunjukkan buktinya.

Kalau semuanya sesuai aturan, jawab dengan data, bukan dengan bahasa kantor yang membuat rakyat bingung.

________________________________________

Bukan Tuduhan, Tetapi Tagihan Keterbukaan

Berita ini tidak memvonis siapa pun sebagai pelaku korupsi. Tidak ada orang yang boleh dianggap bersalah hanya karena opini, kemarahan publik, atau angka yang terlihat janggal. Hukum menuntut bukti.

Tetapi justru karena hukum menuntut bukti, maka dokumen tidak boleh gelap.

Kalau ada belanja besar, harus ada kontrak.

Kalau ada pembayaran besar, harus ada SP2D.

Kalau ada hibah besar, harus ada daftar penerima.

Kalau ada bantuan desa besar, harus ada desa penerima dan bukti fisik.

Kalau ada retribusi melonjak besar, harus ada rincian sumber uangnya.

Kalau ada SiLPA besar dan kewajiban besar, harus ada daftar rinci yang bisa diperiksa.

Yang diminta rakyat bukan fitnah. Yang diminta rakyat adalah buka dokumen.

________________________________________

RSUD dr. Iskak: Belanja Barang/Jasa 110,48%, Rakyat Berhak Bertanya

RSUD dr. Iskak bukan tempat belanja kecil-kecilan. Di sana ada uang besar: obat, alat kesehatan, jasa pelayanan, operasional, pemeliharaan, persediaan, pendapatan layanan, dan hubungan dengan penyedia.

Data menunjukkan Belanja Daerah RSUD dr. Iskak dianggarkan Rp459.980.021.254,00 dan terealisasi Rp485.002.735.273,00 atau 105,44%. Lebih tajam lagi, Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa dianggarkan Rp395.462.044.487,00 dan terealisasi Rp436.892.363.620,00 atau 110,48%. Pada sisi pendapatan, RSUD dr. Iskak mencatat realisasi 117,02%.

Pertanyaan rakyat sangat sederhana:

Obat apa yang dibeli? Alat kesehatan apa yang masuk? Siapa penyedianya? Harganya wajar atau tidak? Stoknya benar ada atau tidak? Kontraknya mana? BAST-nya mana? SP2D-nya mana?

Jangan minta rakyat percaya buta. Rakyat tidak bisa makan prosedur. Rakyat butuh bukti.

Dokumen yang wajib dibuka: RBA BLUD, DPA/DPPA, kontrak obat dan alat kesehatan, invoice, BAST, SP2D, daftar penyedia, stok opname farmasi, kartu persediaan, daftar utang penyedia, dan laporan audit internal BLUD.

Kalimatnya sederhana: ikuti uangnya, cocokkan barangnya, cek fisiknya, lihat manfaatnya.

________________________________________

Retribusi Daerah Rp520,953 Miliar: Uangnya Dari Mana?

Dalam LRA konsolidasi, Retribusi Daerah 2024 tercatat Rp520.953.024.576,87, sedangkan realisasi 2023 tercatat Rp19.012.194.023,00. Lonjakan seperti ini sangat besar. Rakyat kecil pun berhak bertanya: kok bisa naik sejauh itu?

Apakah ini benar retribusi murni?

Apakah ada perubahan klasifikasi?

Apakah ada pendapatan BLUD yang dipindah pos?

OPD mana yang memungut?

Objek retribusinya apa?

Uangnya masuk rekening mana?

Kalau jawabannya reklasifikasi, buka dasar reklasifikasinya. Kalau jawabannya perubahan pencatatan, buka jurnal akuntansinya. Kalau jawabannya dari layanan tertentu, buka rincian sumbernya.

Dokumen yang wajib dibuka: rincian retribusi per OPD, objek retribusi, dasar tarif, bukti setor, rekening penerimaan, rekonsiliasi bank, Catatan atas Laporan Keuangan, dan jurnal reklasifikasi pendapatan.

Rakyat tidak sedang menuduh. Rakyat sedang bertanya: uang sebesar itu sumbernya dari mana?

________________________________________

Hibah Rp168,587 Miliar: Siapa Saja yang Menerima?

Belanja Hibah 2024 tercatat Rp168.587.358.058,00 dari anggaran Rp171.408.574.800,00, atau 98,35%. Dibanding realisasi 2023 sebesar Rp117.530.399.335,00, ada kenaikan sekitar Rp51,056 miliar.

Hibah bisa sah. Hibah bisa bermanfaat. Hibah bisa membantu masyarakat. Tetapi hibah juga bisa menjadi ruang gelap kalau penerimanya tidak dibuka.

Pertanyaan rakyat sangat jelas:

Siapa penerimanya? Berapa nilainya? Proposalnya apa? Siapa yang memverifikasi? NPHD-nya mana? Uang masuk rekening siapa? LPJ-nya benar atau hanya kertas? Kegiatannya benar ada atau hanya foto formalitas?

Kalau hibah benar-benar untuk rakyat, daftar penerimanya tidak perlu disembunyikan.

Dokumen yang wajib dibuka: daftar penerima hibah by name by address, proposal, NPHD, SK penerima, bukti transfer, LPJ, foto kegiatan atau barang, dan hasil verifikasi lapangan.

Hibah tidak cukup dijawab “sudah cair”. Hibah harus bisa dibuktikan: penerimanya nyata, kegiatannya nyata, barangnya nyata, manfaatnya nyata.

________________________________________

Bantuan Keuangan Desa Rp404,791 Miliar: Desa Mana Saja?

Bantuan Keuangan Daerah kepada Desa tercatat Rp404.791.321.000,00 dari anggaran Rp405.485.293.000,00, atau 99,83%. Rinciannya meliputi Bantuan Keuangan Umum kepada Desa sebesar Rp378.788.821.000,00 dan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa sebesar Rp26.002.500.000,00.

Uang sebesar ini bisa menjadi jalan, drainase, pembangunan, pelayanan, dan manfaat nyata untuk warga desa. Tetapi kalau tidak dibuka, uang sebesar ini juga bisa hanya terlihat indah di SPJ, sementara rakyat tidak tahu fisiknya seperti apa.

Rakyat desa berhak bertanya:

Desa mana saja yang menerima? Berapa nilainya? Untuk kegiatan apa? Siapa pelaksananya? Material dibeli dari siapa? Fisiknya ada atau tidak? Volumenya sesuai RAB atau tidak?

Dokumen yang wajib dibuka: daftar desa penerima, nilai per desa, dasar penetapan, APBDes, RAB, SPJ, foto fisik, opname lapangan, dan laporan monitoring Inspektorat.

Audit yang benar tidak berhenti di meja. Audit harus turun ke tanah. Lihat jalan. Lihat drainase. Lihat bangunan. Lihat barang. Cocokkan dengan uangnya.

________________________________________

SiLPA Rp321,110 Miliar dan Kewajiban Rp109,384 Miliar: Jangan Minta Rakyat Menebak

Perda mencatat SiLPA Rp321.110.377.923,21. SiLPA tidak otomatis salah. Bisa saja itu efisiensi. Tetapi rakyat tetap berhak tahu: uang sebesar itu tersisa karena hemat, atau karena program tidak jalan?

Neraca juga mencatat Kewajiban sebesar Rp109.384.697.006,16. Karena itu, redaksi memakai istilah yang paling presisi: ada kewajiban besar dalam Neraca, dan rincian utang/kewajiban per OPD wajib dibuka kepada publik.

Pertanyaan rakyat sederhana:

Kalau uang sisa masih besar, mengapa kewajiban juga besar? Kewajiban itu kepada siapa? Untuk pekerjaan apa? Fisiknya sudah selesai atau belum? Mengapa belum dibayar?

Dokumen yang wajib dibuka: rincian pembentuk SiLPA, daftar kegiatan gagal atau tidak terlaksana, daftar kewajiban/utang per OPD, nama penyedia, kontrak, BAST, SP2D, dan alasan belum dibayar.

Jangan sampai uang sisa besar, kewajiban besar, tetapi rakyat hanya disuruh percaya.

________________________________________

Belanja Barang dan Jasa Konsolidasi Juga Tembus 100,43%

Di tingkat konsolidasi APBD, Belanja Barang dan Jasa tercatat dengan anggaran Rp1.016.153.882.523,00 dan realisasi Rp1.020.570.952.319,38, atau 100,43%. Artinya, realisasi melampaui anggaran sekitar Rp4,417 miliar.

Ini belum otomatis korupsi. Tetapi ini wajib dijelaskan. Belanja yang melampaui pagu harus dibuka dasar hukumnya: apakah karena perubahan anggaran yang sah, mekanisme BLUD, koreksi klasifikasi, atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen yang wajib dibuka: DPA/DPPA, daftar paket pengadaan, kontrak, BAST, SPM, SP2D, metode pengadaan, dan daftar penyedia.

________________________________________

Lima Pertanyaan yang Tidak Boleh Dihindari Pemkab Tulungagung

1. Mengapa Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak tercatat 110,48%?

2. Dari mana sumber Retribusi Daerah Rp520.953.024.576,87?

3. Siapa saja penerima Hibah Rp168.587.358.058,00?

4. Desa mana saja yang menerima Bantuan Keuangan Desa Rp404.791.321.000,00?

5. Mengapa SiLPA Rp321.110.377.923,21 berdampingan dengan Kewajiban Rp109.384.697.006,16?

Ini bukan pertanyaan politik. Ini pertanyaan uang rakyat.

________________________________________

Jalur Hukumnya: Bukan Gosip, Tetapi Bukti

Kalau dokumen dibuka dan semuanya sah, rakyat harus tahu dan pemerintah berhak menjelaskan. Tetapi kalau dokumen menunjukkan mark-up, proyek fiktif, penerima fiktif, pemecahan paket, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan daerah, maka jalurnya bukan lagi sekadar berita.

Jalurnya adalah audit investigatif, pemeriksaan BPK atau Inspektorat, dan bila memenuhi unsur, pemeriksaan aparat penegak hukum.

Kuncinya bukan teriak paling keras. Kuncinya adalah membuka dokumen, mengikuti uang, memeriksa barang, memanggil pihak terkait, memberi hak jawab, lalu mencocokkan semua bukti.

________________________________________

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Agar berita ini tidak menjadi penghakiman sepihak, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Plt. Bupati Tulungagung, Sekda/TAPD, BPKAD, Bapenda, Inspektorat, RSUD dr. Iskak, Dinas PMD, PPID, dan OPD terkait.

Jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar “sudah sesuai prosedur”. Jawaban yang dibutuhkan adalah dokumen.

Buka dokumen sumber.

Buka daftar penerima.

Buka daftar penyedia.

Buka kontrak.

Buka SP2D.

Buka LPJ.

Buka stok opname.

Buka daftar kewajiban/utang.

Buka dasar reklasifikasi pendapatan.

Dalam pemerintahan yang sehat, transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah kewajiban.

________________________________________

APBD Bukan Uang Pejabat

APBD bukan uang pejabat. APBD bukan uang kelompok. APBD bukan uang yang boleh dibungkus dalam bahasa administrasi sampai rakyat tidak paham.

APBD adalah uang rakyat.

Maka ketika ada belanja yang tercatat melampaui pagu, ketika retribusi daerah melonjak besar, ketika hibah mencapai ratusan miliar, ketika bantuan desa mencapai ratusan miliar, ketika SiLPA besar tetapi kewajiban juga besar, rakyat berhak bertanya:

Uangnya ke mana? Siapa yang menerima? Siapa yang belanja? Siapa yang menyetujui? Siapa penyedianya? Barangnya ada atau tidak? Apa manfaatnya untuk rakyat Tulungagung?

Ini belum vonis korupsi.

Tetapi ini sudah cukup menjadi alarm keras.

Dan alarm itu tidak boleh dimatikan dengan jawaban basa-basi.

Eko Puguh Prasetijo, melaporkan untuk Indonesia

(Red:ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *