Jombang, Radarreclasseering.com – Praktik parkir liar dan pembongkaran muatan secara sembarangan di ruas jalan nasional di Kabupaten Jombang menjadi sorotan tajam belakangan ini. Salah satu titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas tersebut adalah di Jalan Sambong Raya, kawasan Babat. Sejumlah truk besar jenis Fuso terpantau berhenti dan menurunkan muatan tepat di bahu jalan utama, sehingga dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kondisi ini pun menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, aktivitas bongkar muat kendaraan berskala besar yang dilakukan di pinggir jalan nasional bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan.
Lutfi Utomo, pengamat masalah publik sekaligus Anggota YJPRSA LRI Komda Jombang, menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, jalan nasional memiliki fungsi utama sebagai jalur perlintasan, bukan tempat untuk kegiatan bongkar muat barang.
“Jelas tidak boleh bongkar muatan di jalan secara sembarangan, apalagi ini jalur nasional yang padat arus lalu lintasnya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang harus jauh lebih tegas lagi menindak pelanggaran ini. Seharusnya kendaraan besar seperti ini menurunkan muatan di tempat yang sudah disediakan, seperti kawasan pergudangan atau tempat bongkar muat resmi, bukan asal berhenti di pinggir jalan umum,” tegas Lutfi saat diwawancarai, Jum’at (22/5/2026).
Lutfi menambahkan, kelalaian dalam menertibkan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Pihak berwenang, kata dia, tidak boleh menutup mata atas gangguan yang merugikan banyak pihak ini. Ketegasan diperlukan agar aturan lalu lintas dipatuhi oleh semua kalangan, termasuk pemilik usaha dan pengemudi kendaraan niaga besar.
“Sangat disayangkan jika aturan hanya menjadi tulisan mati. Jalan raya itu hak bersama, jangan sampai dimonopoli untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan cara yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika awak media berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang untuk meminta penjelasan dan langkah penindakan, pihak pimpinan dinas tersebut enggan memberikan jawaban yang tegas maupun keterangan resmi terkait masalah yang terjadi di wilayah Sambong Raya ini. Sikap ini pun memicu pertanyaan lebih lanjut di mata masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan ketertiban lalu lintas di Jombang.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas parkir dan bongkar muat sembarangan di ruas jalan nasional tersebut masih terpantau berlangsung, sementara warga berharap adanya tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
(SB007)








