Rokanhilir,http://radarreclasseering.com – Kehadiran Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., dalam kunjungan lapangan di Kenegerian Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi momentum penting bagi Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir untuk kembali menyuarakan urgensi pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Tanah Ulayat di daerah.
HPMM menilai, semangat reforma agraria yang terus didorong pemerintah pusat seharusnya direspons secara konkret oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir melalui penyusunan serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Tanah Ulayat.
Ketua Umum HPMM Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., mengatakan bahwa kunjungan Staf Khusus ATR/BPN merupakan kesempatan penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
“Kami mengapresiasi kehadiran Staf Khusus Menteri ATR/BPN di Kenegerian Kubu sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap daerah. Namun, perhatian tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir melalui langkah nyata. Sampai hari ini, masyarakat hukum adat masih menunggu kepastian hukum atas keberadaan dan hak-hak tradisional mereka. Jangan sampai semangat reforma agraria berhenti pada seremoni, tetapi tidak melahirkan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat adat,” ujar Muhammad Bakri.
Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki sejarah panjang serta kekayaan adat Melayu, Rokan Hilir sudah selayaknya memiliki regulasi yang memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkeadilan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HPMM Rokan Hilir, Khoirul Ashari, S.Pd., menegaskan bahwa ketiadaan regulasi daerah telah menyebabkan lemahnya kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan hak-hak tradisional masyarakat adat.
“Kami melihat belum adanya Perda maupun Perbup mengenai Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu persoalan mendasar di Rokan Hilir. Di tengah pesatnya investasi dan pembangunan, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar hak-hak mereka tidak terabaikan. Momentum kunjungan Staf Khusus ATR/BPN ini hendaknya menjadi pengingat bagi Pemerintah Daerah dan DPRD bahwa regulasi tersebut sudah sangat mendesak,” tegas Khoirul Ashari.
Ia menambahkan bahwa HPMM siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan masukan akademis maupun aspirasi masyarakat demi lahirnya regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat.
Senada dengan itu, Ketua DPH HPMM Rokan Hilir, M. Ilham Ali, menilai bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut identitas budaya dan keberlanjutan peradaban Melayu di Rokan Hilir.
“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari jati diri masyarakat Melayu. Ketika negara hadir memberikan kepastian hukum melalui regulasi daerah, maka yang dilindungi bukan hanya hak atas tanah, tetapi juga sejarah, adat istiadat, dan masa depan generasi Melayu. Karena itu, kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten segera menjadikan pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas legislasi daerah,” ujar M. Ilham Ali.
HPMM Rokan Hilir menegaskan bahwa dorongan terhadap lahirnya regulasi Masyarakat Hukum Adat bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan. Sebaliknya, organisasi ini memandang bahwa pembangunan akan lebih berkeadilan apabila dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Melalui momentum kunjungan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI di Kenegerian Kubu, HPMM berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir segera mengambil langkah konkret. (Nst)












