Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Pria Mengaku “Panglima SPBU” Terancam Bui

INHU,http://radarreclasseering.com – Seorang pria berinisial J dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, setelah diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat melakukan peliputan di SPBU Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.

Laporan tersebut dibuat oleh wartawan, Iin Raynata pada Rabu (9/9). Iin mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan dokumentasi terkait antrean kendaraan yang mengular di SPBU tersebut.

Iin mengatakan, sebelum peristiwa terjadi, dirinya mendatangi SPBU Bongkal Malang untuk melakukan peliputan mengenai antrean pengisian BBM yang disebut kerap mengular hingga ke badan jalan provinsi.

Selain itu, ia juga hendak mengonfirmasi informasi mengenai ketersediaan BBM jenis Bio Solar yang disebut sering kosong, sementara pada malam hari terdapat aktivitas pengisian BBM yang diduga melayani kendaraan pelansir.

“Ketika berada di lokasi, saya menanyakan perihal antrean BBM sekaligus meminta izin kepada seseorang yang saya tidak mengetahui namanya untuk mengambil dokumentasi foto dan video,” ujar Iin.
Setelah mengambil dokumentasi, Iin bersama rekannya welva yang hendak meninggalkan lokasi justru dipanggil seseorang bernama Ican dan diminta masuk ke kantor SPBU.

Menurut Iin, di dalam kantor tersebut, Ican yang mengaku sebagai penanggung jawab SPBU meminta agar dokumentasi foto dan video yang telah diambil dihapus dari telepon seluler.
“Dia protes dengan nada tinggi dan mendesak seluruh foto dan video dihapus. Kami juga dituduh sebagai wartawan yang tidak memiliki etika,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Iin, seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai “Panglima” SPBU datang menghampiri dan diduga turut meminta dirinya menghapus seluruh dokumentasi.

Iin menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan perintangan terhadap kerja jurnalistik. Ia pun memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Inhu.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi. Kami berharap kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Iin, didampingi Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudiwalker Purba, Selasa (22/9).

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Ancaman pidananya sebagaimana disebut dalam UU Pers adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Iin menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang ke SPBU Bongkal Malang dalam kapasitas sebagai wartawan untuk melakukan konfirmasi sekaligus dokumentasi terkait aktivitas pelayanan BBM.

Beruntung, kata Iin, peristiwa tersebut tidak berujung pada kontak fisik maupun kerusakan terhadap perangkat yang digunakan untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Untungnya tidak terjadi kontak fisik ataupun pengrusakan sarana prasarana jurnalistik karena kami memilih meninggalkan lokasi,” katanya.

Iin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama saksi dan pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Inhu.

“Kami berharap Kapolres Inhu dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum secara profesional sehingga persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” harapnya.

Belum Ada Klarifikasi Polisi dan Pihak SPBU
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak Polres Inhu terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Inhu belum membuahkan hasil karena adanya pergantian jabatan.

Sementara itu, Manager SPBU Bongkal Malang, Sapid, juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak dapat dilakukan karena nomor wartawan disebut telah diblokir. (Tim/media/Syn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *