Polsek Mojowarno Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Pelaku Ditangkap Warga di Lokasi Kejadian

JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Cepat tanggapnya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, menggagalkan upaya pencurian hewan ternak pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026. Berkat laporan cepat dan kerjasama warga, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/POLSEK MOJOWARNO/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Rejosari RT 018 RW 005, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku diduga memotong tali tambang plastik pengunci pintu kandang milik Agus Saifudin (49 tahun), warga setempat, untuk mengambil 1 ekor kambing jenis PE berwarna hitam-putih yang bernilai diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyadari kehilangan dan segera melapor ke Polsek Mojowarno. Pihak keluarga sebelumnya telah mendapat informasi dari warga bahwa seorang pencuri tertangkap basah di sekitar lokasi dan sudah dibawa ke kantor kepolisian.

Berkat pengamatan dan kesigapan warga, pelaku yang teridentifikasi sebagai IRWANTO bin SUTAJI (45 tahun), warga Jalan Ronoharjo RT 001/001, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, berhasil diamankan sekitar pukul 02.40 WIB, tak lama setelah meninggalkan TKP.

Petugas Polsek Mojowarno segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 ekor kambing yang dicuri, tali tampar yang teriris, pisau cutter, dua karung plastik, sepeda motor Yamaha hitam beserta kelengkapan surat-suratnya, serta identitas diri dan sejumlah uang milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polsek Mojowarno melaporkan pengungkapan kasus ini kepada Kapolres Jombang beserta jajaran terkait sebagai wujud respons cepat pengaduan masyarakat melalui jalur lapor kepada pimpinan.

Kapolsek Mojowarno, IPTU Dhira Wira Prasasta, S.Tr.K., S.I.K., melaporkan bahwa pihaknya telah menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, menggelar perkara, serta memeriksa tersangka. Kasus kini ditangani lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian mengapresiasi peran aktif dan kepedulian warga dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap mengimbau agar penindakan terhadap tersangka tetap diserahkan kepada pihak berwajib guna menjamin proses hukum yang sah dan berkeadilan.(Mar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *