Majalengka, Radarreclasseering.com – Isu penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi sorotan tajam. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa seluruh aktivitas tersebut berjalan tanpa payung hukum yang sah, hingga memunculkan pertanyaan besar: di mana keberadaan negara saat pelanggaran terjadi secara terang-benderang?
Berdasarkan keterangan resmi dari Balai TNGC, tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diterbitkan sebagai dasar legalitas pemanfaatan getah pinus di wilayah konservasi itu. Kesimpulannya tegas: seluruh kegiatan penyadapan yang berlangsung adalah tindakan ilegal. Tidak ada ruang penafsiran, tidak ada wilayah abu-abu, dan sama sekali tidak ada pembenaran administratif. Yang ada hanyalah pelanggaran nyata terhadap aturan perlindungan hutan.
Namun, persoalannya jauh lebih kompleks sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas ini diketahui berlangsung secara terbuka, berulang kali, berskala luas, serta melibatkan banyak pihak. Ini bukan lagi kisah warga kecil yang berjuang mencari nafkah semata, melainkan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang berjalan secara sistematis. Dalam pandangan hukum, pola ini mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan terorganisir.
Menelusuri pola yang berkembang, terlihat jelas rantai aktivitas yang rapi,mulai dari penyadapan di lokasi, pengumpulan hasil, hingga jalur distribusi. Keterlibatan kelompok seperti Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam wadah paguyuban tertentu turut menambah kerumitan persoalan. Ini bukan tindakan individu, melainkan sebuah sistem yang dibangun, dan setiap sistem pasti memiliki aktor yang mengendalikannya.
Pertanyaan krusial pun muncul: siapa sesungguhnya yang paling diuntungkan dari aktivitas ini, dan pihak mana yang membiarkan hal itu terus berlangsung?
Pengamat sosial sekaligus Dewan Penasehat DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa negara tidak boleh sekadar menjadi penonton yang sesekali memberi teguran. Menurutnya, kehadiran negara mutlak diperlukan dalam wujud penegakan hukum yang tegas.
“Ketika aktivitas ilegal berlangsung lama tanpa penindakan berarti, yang dipertanyakan bukan hanya pelakunya, melainkan integritas sistem pengawasan itu sendiri. Apakah ini sekadar kelalaian, atau justru pembiaran yang disengaja?” ujar Aceng.
Dalam perspektif hukum administrasi, membiarkan pelanggaran yang sudah diketahui keberadaannya masuk dalam kategori maladministrasi. Lebih serius lagi, jika pembiaran itu terkait dengan kepentingan tertentu, hal itu berubah menjadi penyalahgunaan wewenang hingga celah korupsi.
Pola ini, kata Aceng, kerap terulang dalam kasus sumber daya alam di Indonesia. Pelaku di lapangan ditangkap, namun aktor utama yang mengatur tetap tak tersentuh. Hukum seolah tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika hal yang sama terjadi di TNGC, maka ini bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan kegagalan negara melindungi kekayaan alamnya sendiri.
Dampak buruknya pun nyata secara ekologis. Penyadapan yang tidak berkaidah tidak hanya merusak pohon, tapi mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Dalam jangka panjang, risikonya meluas mulai dari krisis tata air, penurunan kualitas lingkungan, hingga potensi bencana alam. Kerugian negara pun tak lagi bisa dihitung dengan angka rupiah semata, melainkan menjadi kerugian besar yang akan dirasakan lintas generasi.
Sungguh ironis, praktik merusak ini justru terjadi di kawasan taman nasional yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lingkungan. Jika wilayah konservasi saja bisa ditembus oleh jaringan ilegal yang terorganisir, timbul kekhawatiran mendalam: apakah masih ada wilayah di negeri ini yang benar-benar aman dan terlindungi?
Oleh karena itu, penegakan hukum tak boleh lagi bersifat simbolik atau sekadar seremonial. Penertiban sesaat atau penangkapan pelaku lapangan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penindakan menyeluruh hingga ke akar masalah.
Aparat penegak hukum dituntut berani menelusuri seluruh rantai pelaku, termasuk menerapkan pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana untuk mengungkap siapa yang menikmati keuntungan terbesar. Audit tata kelola kawasan pun harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Pasalnya, jika hal ini diabaikan, publik berhak curiga bahwa hukum memang tidak pernah dimaksudkan untuk ditegakkan sepenuhnya.
Kasus di TNGC kini menjadi ujian berat. Bukan hanya bagi kepolisian atau Balai TNGC, namun bagi komitmen negara menjaga lingkungan hidup. Di persimpangan ini, negara harus memilih: berdiri tegak menegakkan hukum, atau diam membiarkan aturan dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Satu hal yang pasti. Jika negara kalah dalam kasus seperti ini, yang hilang bukan hanya hutan dan kekayaannya. Yang hilang adalah wibawa negara itu sendiri. Tanpa wibawa, hukum tidak lebih dari sekadar tulisan di atas kertas,” tegas Aceng mengakhiri pernyataannya.
(Hombing).








