Majalengka, Radarreclasseering.com – Kabar menggembirakan sekaligus menjadi kepuasan tersendiri bagi masyarakat dan keluarga korban. Pengadilan Negeri Majalengka akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa berinisial GG bin RS, terduga pelaku pembunuhan berencana disertai tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Putusan tegas tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan register perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl. Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu, didampingi hakim anggota Solihin Niar Ramadhan dan Adhi Yudha Ristanto, serta Panitera Pengganti Rahmilinda Uzlifatul Ardian Cesariani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kumulatif. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, hakim memutuskan: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GG bin RS dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan.”
Selain ancaman hukuman mati, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp31.982.000 kepada orang tua korban. Kewajiban itu harus dipenuhi dalam waktu 30 hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika lalai atau enggan membayar, jaksa akan menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutup jumlah restitusi tersebut.
Keputusan hakim ini menjadi vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Merespons putusan yang memukau publik ini, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya mengajukan hak untuk berpikir-pikir atau berkas perkara. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima dan menghargai keputusan yang diambil majelis hakim.
Berawal dari Niat Jahat, Berakhir Maut di Tempat Ibadah
Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa mengerikan itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 15.50 WIB. Lokasi kejadian berada di kamar mandi Masjid At-Taubah, Blok Desa RT 004/002, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Saat kejadian, terdakwa baru saja pulang bekerja dan berniat mencari anak laki-laki untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Awalnya ia sempat gagal melancarkan aksinya di wilayah Sindangkasih, namun niat jahat itu tidak hilang. Hingga akhirnya, ia berpapasan dengan korban berinisial MR, anak di bawah umur yang sedang asyik bersepeda di depan masjid.
Dengan akal-akalan menyuruh melakukan sesuatu, terdakwa berhasil membujuk korban masuk ke dalam kamar mandi masjid yang sepi. Di sanalah perbuatan biadab terjadi. Terdakwa melakukan kekerasan seksual disertai penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban akibat mati lemas.
Kesimpulan penyebab kematian itu diperkuat lewat hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.3/1596/RSUD-MJL/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari RSUD Majalengka. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya tanda-tanda kematian akibat lemas, disertai luka memar akibat benda tumpul di bagian kepala, leher, pipi, hingga paha, serta luka serius di area sensitif korban.
Redaksi tidak memuat rincian perbuatan eksplisit demi menghormati rasa duka keluarga korban dan berpedoman pada kode etik jurnalistik perlindungan anak.
Adilan Mati, Bentuk Keadilan dan Efek Jera
Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Majalengka. Pasalnya, kejahatan dilakukan terhadap anak yang tak berdaya, dan justru terjadi di lingkungan tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai.
Putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim kemudian disambut lega dan apresiasi luas. Masyarakat menilai keputusan itu adalah bentuk keadilan nyata bagi korban yang telah direnggut masa depannya secara kejam, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Pihak keluarga korban pun menyambut baik putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas perhatian publik serta penegak hukum. Sementara itu, organisasi persatuan pewarta yang meliput kasus ini membuka ruang hak jawab bagi pihak terdakwa atau kuasa hukumnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Asep Saefulloh)








