SURABAYA,http://radarreclasseering.com — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Nugrahini Meinastiti tersebut, para pihak hadir dengan agenda menyerahkan dalil-dalil gugatan dan jawaban masing-masing kepada majelis hakim.
Setelah menerima dokumen dari Para Pihak, Majelis Hakim menunda persidangan. Agenda pada persidangan berikutnya adalah Mediasi sebagai tahapan penyelesaian perkara sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Sri Wahyuni sebagai tergugat I, Sukur Priyanto sebagai tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat III.
Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur Priyanto serta status pendidikan S1 dan S2 yang kemudian digunakan dalam aktivitasnya sebagai narasumber kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.
Indah mempersoalkan riwayat pendidikan S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi. Dia juga mempertanyakan status pencatatan pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada,” kata Indah seusai persidangan.
Indah juga mempersoalkan proses pendidikan S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi alasan Universitas Wijaya Putra turut ditempatkan sebagai tergugat.
Namun, dalil tersebut dibantah pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin S.H.. Dia mengatakan Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi ketika kampus tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.
“Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya,” kata Arifin menyampaikan keterangan kliennya.
Menurut Arifin, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra sekitar 2014 atau 2015. Dia menyebut proses pendidikan tersebut dijalani lebih dari dua tahun hingga Sukur memperoleh ijazah S2.
Pihak Universitas Wijaya Putra melalui kuasa hukum tergugat III, Arief Syahrul Alam, juga menyatakan Sukur tercatat sebagai mahasiswa resmi. Kampus disebut memiliki data administrasi dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang akan diajukan dalam tahap pembuktian.
“Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami,” kata Arief.
Dengan ditundanya persidangan, para pihak selanjutnya akan menjalani tahapan mediasi pada persidangan berikutnya. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. *(Rhy)








