SatReskrim Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Pelaku Diamankan

Asahan,http://radarreclasseering.com

– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP. Seorang pria berinisial DPM berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Flora Sumbayak, yang kehilangan satu unit handphone Vivo Y11D warna silver saat mengalami kecelakaan ringan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Pajak Bakti menuju rumahnya. Setibanya di persimpangan Jalan Marah Rusli, korban tersenggol oleh sepeda motor lain hingga terjatuh. Handphone milik korban yang terjatuh ke jalan kemudian diduga diambil oleh pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DPM di sebuah rumah makan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe Y11D warna silver serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan,” ucap AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, pemberkasan perkara, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan.

Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap peristiwa pidana kepada pihak kepolisian. Komitmen Polres Asahan adalah memberikan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *