JOMBANG, RADARRECLASSEERING.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Blimbing, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp953.986.804 memunculkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan standar yang ditetapkan. Pantauan tim RadarReclasseering.com di lokasi menjadi dasar kekhawatiran tersebut.
Proyek berjalan sejak 28 Juli 2026 dengan target selesai 14 Desember 2026 dalam jangka waktu 150 hari kalender. Dari papan informasi yang terpasang, kegiatan ini merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan temuan di lapangan, tim menduga ada ketidaksesuaian antara fisik bangunan yang dikerjakan dengan spesifikasi yang seharusnya berlaku. Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Blimbing menyatakan tidak mengetahui rincian teknis tersebut.
“Saya tidak tahu soal spesifikasinya. Kalau Anda bertanya soal itu, saya tidak tahu. Anda sebagai media punya hak, dan saya juga punya hak,” ujar Kepala Sekolah di lokasi.
Tim kemudian menghubungi Konsultan Pengawas melalui sambungan telepon WhatsApp. Terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut, pihak pengawas menyatakan telah memerintahkan perbaikan.
“Temuan spesifikasi yang Anda maksud itu sudah kami suruh ganti kemarin. Kami sudah klarifikasi kepada Kepala Sekolah,” ungkap Konsultan Pengawas.
Namun ketika ditanya mengapa Kepala Sekolah menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, Konsultan Pengawas menjelaskan:
“Kami sebatas pendampingan. Semua tanggung jawab tetap ada pada Kepala Sekolah.”
Tim juga menyoroti ketidaklengkapan papan informasi, misalnya tidak terpasangnya foto kondisi bangunan dan dokumen pendukung lainnya. Konsultan Pengawas menyatakan telah memerintahkan pemasangan papan lengkap, namun di lokasi tim hanya menemukan papan proyek utama.
“Sudah saya suruh pasang. Kok belum terpasang?” ujar Konsultan Pengawas.
Hingga saat ini, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan maupun ketidaklengkapan administrasi dan informasi proyek belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak. Anggaran negara untuk pendidikan adalah milik seluruh rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi standar mutu serta keselamatan peserta didik.
Tim RadarReclasseering.com masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, pihak pelaksana, maupun instansi pusat terkait guna mendapatkan penjelasan menyeluruh. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan pembuktian dari semua pihak demi pemberitaan yang akurat, terverifikasi, dan berimbang.(pj/SB)








