PEMANGKU ADAT KENEGERIAN KUBU PERJUANGKAN TANAH ULAYAT KEKOMISI III DPR RI

JAKARTA, Radarreclasseering.com – Persoalan penguasaan tanah ulayat yang diklaim berlangsung selama puluhan tahun kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2026). Masyarakat adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendesak negara hadir menyelesaikan konflik agraria yang disebut telah berlangsung sejak 1978.

RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, didampingi anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah dan Muhammad Rahul.

Delegasi masyarakat adat dipimpin Zuhaifi, ST, bergelar Encik Wira Siak selaku Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa tanah ulayat masyarakat adat disebut mulai dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Salim sejak tahun 1978.

“Kami meminta negara mengembalikan tanah adat kepada pemangku adat yang sah serta memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi,” ujar Zuhaifi di hadapan anggota dewan.

Selain menuntut pengembalian tanah ulayat, masyarakat juga mendesak realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurut mereka, skema kemitraan tersebut merupakan bagian penting untuk menjamin keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Jejak Konflik Agraria Puluhan Tahun

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan tokoh masyarakat, konflik agraria di sejumlah wilayah pesisir Rokan Hilir bukan persoalan baru. Perubahan status lahan dari kawasan adat menjadi areal perkebunan dan konsesi perusahaan disebut memicu sengketa berkepanjangan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian komprehensif.

Sejumlah warga mengaku akses terhadap lahan garapan tradisional semakin terbatas seiring ekspansi usaha perkebunan. Mereka menilai pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat masih belum berjalan optimal, terutama dalam aspek penetapan wilayah adat dan perlindungan tanah ulayat.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait selama ini didorong untuk mempercepat inventarisasi lahan sengketa, pemetaan partisipatif, serta verifikasi status hukum tanah yang menjadi objek konflik.

Tuntutan Kepada Negara

Dalam RDPU tersebut, masyarakat adat menyampaikan tiga tuntutan utama:

Pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat Kenegerian Kubu.
Pengakuan dan perlindungan terhadap kelembagaan adat Melayu setempat.
Pelaksanaan kewajiban pembangunan plasma 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar.

Komisi III DPR RI menerima aspirasi tersebut dan diharapkan menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Landasan Hukum Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Tuntutan masyarakat adat Kenegerian Kubu memperoleh dasar konstitusional dalam sistem hukum nasional.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.

Pengakuan serupa juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan harus dijalankan sesuai kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak masyarakat adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa

hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui oleh negara.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat adat Kenegerian Kubu menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan hak-hak tradisional, penyelesaian sengketa agraria secara adil, serta pemenuhan hak ekonomi masyarakat, termasuk pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga di sekitar wilayah usaha.(er)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *