Pemangku Adat Kenegerian Kubu Kembali Fasilitasi Perdamaian Melalui Adat Melayu

ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com – Pemangku Adat Kenegerian Kubu kembali memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui mekanisme perdamaian adat Melayu. Proses tersebut digelar di Balai Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu setelah sebelumnya persoalan yang melibatkan dugaan seseorang mengucapkan perkataan yang tidak pantas terhadap seorang perempuan telah diselesaikan secara damai melalui proses di kepolisian.

Sebagai bentuk pemulihan hubungan antara kedua belah pihak, penyelesaian kemudian dilanjutkan melalui mekanisme hukum adat berdasarkan kesepakatan para pihak, Jumat, 17/7/2026.

Pemangku Adat Kenegerian Kubu, Zuhaifi, S.T., bergelar Encik Wira Siak, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan damai dan adat.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mekanisme adat dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian terhadap perkara-perkara tertentu yang memang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

“Namun tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme adat. Perkara seperti penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana tertentu lainnya tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zuhaifi.

Ia berharap penyelesaian melalui adat dapat memperkuat nilai-nilai persaudaraan, menjaga keharmonisan masyarakat, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Kamalul Matwafa, menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian adat.

Menurutnya, setiap manusia tidak luput dari kekhilafan. Karena itu, penyelesaian secara musyawarah dan saling memaafkan merupakan nilai yang perlu terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam bertutur kata dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama untuk menghindari terjadinya perselisihan.

Zuhaifi juga menyampaikan bahwa Balai Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu sebelumnya telah beberapa kali menjadi tempat penyelesaian berbagai perselisihan masyarakat melalui musyawarah adat. Menurutnya, keberadaan lembaga adat diharapkan dapat terus berperan dalam menjaga keharmonisan sosial dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Prosesi perdamaian adat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing. Turut hadir Kepala Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, KH. H. Kamalul Matwafa; Pemangku Adat Kenegerian Kubu, Zuhaifi, S.T., bergelar Encik Wira Siak; Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Aipda Aziz Muslim, dari Polsek Kubu; serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dengan terlaksananya perdamaian tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan baik ke depannya. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bahwa musyawarah dan perdamaian dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan perselisihan yang memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ROZI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *