KARO, RADARRECLASSEERING.com – Setelah enam tahun memendam penderitaan, seorang siswi berusia 18 tahun di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang disamarkan dengan nama Bunga, akhirnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya berinisial S (40-an). Sabtu 18/07/2026.
Korban diduga mengalami kekerasan sejak berusia sekitar 10 tahun atau saat duduk di kelas III SD. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa terakhir diduga terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Korban diketahui diasuh oleh keluarga pelaku sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia.
Selama bertahun-tahun, korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku yang mengaku tidak akan lagi mengurus kebutuhan korban maupun dokumen penting setelah lulus sekolah.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada ibu angkatnya, yang kemudian bersama keluarga melaporkannya ke Satres PPA Polres Karo.
Polres Karo telah mengamankan dan menetapkan S sebagai tersangka. Kasatres PPA Polres Karo IPTU Tina, S.H., M.H., menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya Saat Dikonfirmasi Awak media melalui telpon WhatsApp. (Nst)









