JAKARTA, RADARRECLASSEERING.com – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Baca juga: Kejagung Periksa 5 Pegawai Kemenhut Terkait Korupsi Transfer Pricing PT TPL Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Saiful menerangkan, PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon. Namun, transaksi tersebut dilakukan secara melanggar hukum melalui under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk, kegunaan, dan harga atau nilai produk. “Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata saypul”
Atas transaksi tersebut, PT TPL seharusnya melampirkan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Dokumen tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran harga dari transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut. “Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” ungkap Saiful.
Saiful Bahri juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk satu orang yang merupakan kuasa direktur PT TPL. “Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri,” tutur dia. Atas Perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Har)








