Kajari Ungkap Modus Plt Kepala BKPSDM Madina Diduga Korupsi

Madina,http://radarreclasseering.com

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengungkap dugaan modus yang dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Madina berinisial AML dalam perkara dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, mengatakan AML diduga mengumpulkan para camat dan mengarahkan kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap RAPBDes,” kata Mohammad, Kamis, 30/07/2026.

“Program Smart Village merupakan kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal yang dibiayai menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam memanfaatkan aplikasi digital,” lanjutnya.

“Setiap desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk pelaksanaan program tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aplikasi Smart Village diduga tidak mendapatkan pemeliharaan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.

“Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD tahun 2023,” ujar Mohammad Nursaitias.

Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Madina, AML diketahui pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan AML sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya. Pada 6 Maret 2026, penyidik Kejari Madina telah menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Mohammad, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AML sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan MA sebagai tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, pelaksanaan program Smart Village tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AML ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Kejari Madina masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkas Mohammad. (Nst)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *