PEKANBARU, RIAU,http://radarreclasseering.com — Khairul Azmi mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan sejumlah informasi dan aktivitas di media sosial.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 20/SKK-Pid/Brother&Groups/II/2026. Melalui surat tersebut, Khairul Azmi memberikan kuasa kepada lima advokat dari Firma Hukum Brother & Groups untuk memberikan pendampingan dan mewakili kepentingan hukumnya dalam proses yang akan ditempuh.
Lima penerima kuasa tersebut yakni Dr. (Chand) Bayu Syahputra, S.H., M.H., Ilham Zakki, S.H., Afrizal, S.H., CPM., Devi Monica, S.H., dan Zeny Mulia Putri, S.H.
Perkara yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dengan proses hukum yang rencananya ditempuh melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Akun Facebook Disebut
Dalam persoalan yang sedang ditempuh secara hukum, terdapat sejumlah akun Facebook yang disebut berkaitan dengan materi yang dipersoalkan, yakni Informasi Pasir Limau Kapas, Panipahan Bersinar, Panipahan Bersinar II, serta Cindy Def.
Akun Informasi Pasir Limau Kapas diketahui memiliki sekitar 1,4 ribu pengikut.
Meski demikian, penyebutan sejumlah akun tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik atau pengelolanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Status, substansi unggahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas konten menjadi bagian yang nantinya dapat dinilai dan dibuktikan melalui proses hukum.
Lima Advokat Siap Dampingi Proses Hukum
Berdasarkan surat kuasa khusus, tim hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi Khairul Azmi dalam proses hukum, termasuk di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Tim kuasa hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan komunikasi dan surat-menyurat, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, menerima dokumen atau keputusan, serta mengambil langkah-langkah hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan pemberi kuasa.
Langkah Khairul Azmi ini menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme resmi, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan sesuai hak masing-masing.
Proses selanjutnya akan bergantung pada penanganan aparat penegak hukum dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. *(BAK)











