Kuasa Hukum PT BPI Hormati Sikap JPU, Serahkan Putusan Eksepsi kepada Majelis Hakim

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja (wire rope) dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, di Ruang Kartika.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu terdakwa pada pekan sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU Siska Christina memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian.

Pihak kejaksaan menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Menurut JPU, dalil-dalil pembelaan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Menanggapi sikap JPU, kuasa hukum terdakwa, Edward Raimond, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kejaksaan yang mempertahankan dakwaan tersebut.

Namun, ia menegaskan tetap berada pada keyakinan hukumnya bahwa terdapat wilayah administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini.”Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi.

Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum,” ujar Edward

seusai persidangan.Edward juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam proses ini. Menurutnya, status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Persoalan Mens Rea dan SNIDalam eksepsinya, salah satu poin krusial yang diangkat pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perdagangan wire rope terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).Edward menjelaskan, persoalan ini murni berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.

Terdakwa sebelumnya memahami bahwa produk tersebut sudah memenuhi ketentuan SNI karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Namun, ia tidak memahami bahwa kewajiban sertifikasi tersebut juga mengikat pada merek yang digunakan dalam perdagangan.”Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” tambah Edward.

Asal Mula PerkaraBerdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.Produk tersebut diketahui diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, yang memegang SPPT SNI untuk merek DONGWA.

Namun, JPU menilai PT BPI melakukan pelanggaran karena memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek baru tersebut.

Akibat perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah pasal, di antaranya:Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Pasal 65 jo. Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.Pasal 109 jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menutup keterangannya, Edward menegaskan bahwa kubunya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan kooperatif.

Ia memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan yang independen dan adil berdasarkan hukum yang berlaku.*(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *