INVESTIGASI: Sengketa Lahan KM 28,500 Sungai Pinang, Mediasi Tak Dihadiri — Masyarakat Desak APH Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan

ROKAN HILIR,http://radarreclasseering.com — Sengketa lahan di kawasan KM 28,500, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mencuat.

Masyarakat Sungai Pinang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan dan pemanenan hasil kebun di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Persoalan ini dinilai semakin serius karena upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat kepenghuluan/desa maupun di kantor kecamatan disebut belum membuahkan penyelesaian.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang diwawancarai pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi, pihak yang disebut berinisial KT disebut tidak hadir dalam beberapa proses mediasi tersebut.

Masyarakat menyebut dalam salah satu proses mediasi terdapat keterangan bahwa pihak berinisial T hanya memiliki atau menguasai lahan di sekitar KM 25 hingga KM 26. Sementara lokasi yang kini dipersoalkan berada di KM 28,500.

Dokumen atau hasil mediasi tersebut, menurut keterangan masyarakat, telah ditandatangani oleh Datuk Penghulu Sungai Pinang.
Mediasi Tidak Hadir, Aktivitas di Lahan Tetap Berjalan?

Pertanyaan besar kemudian muncul.
Jika persoalan lahan masih menjadi sengketa dan proses mediasi belum menghasilkan penyelesaian final, atas dasar apa aktivitas pemanenan tetap dilakukan di lokasi KM 28,500?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah masyarakat mendatangi lokasi dan mengaku menemukan sejumlah karyawan yang disebut bekerja untuk pihak berinisial KT sedang melakukan aktivitas pemanenan buah.

Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena mereka mengklaim lahan KM 28,500 merupakan lahan yang menjadi hak masyarakat.
Masyarakat Mengaku Mendapat Ancaman Akan Dilaporkan

Situasi di lapangan juga menjadi sorotan. Menurut keterangan masyarakat, pihak berinisial KT disebut pernah menyampaikan pernyataan:
“Saya akan telepon Kapolres, biar menangkap masyarakat.”

Pernyataan tersebut, menurut masyarakat, menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap warga yang sedang mempertanyakan status serta penguasaan lahan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik terbuka. Mereka justru meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan pembuktian dokumen yang sah.
APH Diminta Jangan Hanya Mendengar Satu Pihak

Masyarakat Sungai Pinang meminta Polres Rokan Hilir dan Polda Riau tidak hanya menerima laporan dari salah satu pihak, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Mereka meminta APH memeriksa:
alas hak dan dokumen kepemilikan/penguasaan lahan;
batas dan titik koordinat lahan KM 25–26 dengan KM 28,500;
riwayat penguasaan lahan;
siapa yang melakukan aktivitas pemanenan;
dasar hukum karyawan berada dan bekerja di lokasi;
hasil serta dokumen mediasi di tingkat kepenghuluan dan kecamatan;
serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas di atas lahan tersebut.
“Kami minta hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang lahan itu milik pihak tertentu, tunjukkan alas haknya. Kalau bukan, jangan masyarakat yang mempertahankan haknya justru ditakut-takuti,” ujar masyarakat.
Jangan Sampai Sengketa Berubah Menjadi Konflik Horizontal
Masyarakat menilai persoalan ini harus segera mendapatkan kepastian sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Mereka juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu benturan di lapangan.
Istilah “mafia tanah” yang muncul dalam keluhan masyarakat, untuk sementara merupakan dugaan dan istilah yang digunakan warga, bukan kesimpulan hukum. Karena itu, masyarakat meminta aparat membuktikan secara terang siapa yang sebenarnya menguasai, memanfaatkan, dan memperoleh keuntungan dari lahan KM 28,500.
Jika benar ada penguasaan lahan tanpa dasar hukum, masyarakat meminta ditindak. Jika tuduhan masyarakat ternyata tidak benar, masyarakat juga siap menerima hasil pemeriksaan hukum.
Yang paling penting, menurut warga, adalah kepastian hukum dan transparansi.
Kini perhatian masyarakat tertuju kepada aparat penegak hukum: siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan KM 28,500?
Dan yang tidak kalah penting: mengapa proses mediasi disebut tidak dihadiri, tetapi aktivitas di lokasi yang disengketakan tetap berjalan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan proses hukum yang objektif serta terbuka.


Catatan Redaksi: Pihak berinisial KT belum memberikan klarifikasi dalam bahan keterangan yang diterima. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak berinisial KT maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. *(Syt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *