Dana Rp4 Miliar UPK Pagedongan Dibongkar, Kejari Banjarnegara Geledah Dua Lokasi

BANJARNEGARA, RADARRECLASSEERING.com – Jumat, (14/8/2026) Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pagedongan, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Banjarnegara, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting terkait dugaan penyelewengan dana nasabah dalam kurun waktu 2014 hingga 2022.

Dua lokasi tersebut yakni rumah seorang saksi berinisial I, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua UPK Pagedongan, serta tempat penyimpanan dokumen milik UPK Pagedongan.

Penggeledahan ini menarik perhatian karena penyidik tengah menelusuri perkara yang berdasarkan hasil penyidikan sementara memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp4miliar.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Barang yang diamankan antara lain tumpukan dokumen, satu unit CPU, serta sebuah sepeda motor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Menurut Eka, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menemukan sekaligus mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di UPK Pagedongan,”kata Eka.

Dokumen Tak Kunjung Diserahkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara, Anjar Purbo Sasongko, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.

Namun, dokumen yang diminta belum diserahkan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penyidik mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian dan mengamankan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dalam rangka menemukan barang bukti yang berhubungan dengan perkara yang sedang disidik.

Bukan Sekadar Dokumen, Ke Mana Aliran Dana?

Perkara ini tidak hanya berkutat pada keberadaan dokumen.

Penyidik juga masih mendalami dugaan penyelewengan dana nasabah, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar membuat penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.

Barang bukti berupa dokumen dan perangkat komputer yang diamankan diharapkan dapat membantu penyidik mengurai bagaimana pengelolaan dana UPK Pagedongan berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan maupun pengelolaan dana tersebut.

Sementara itu, sepeda motor yang turut diamankan juga masih akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.

Belum Ada Tersangka

Meski penyidikan telah memasuki tahap penggeledahan dan pengamanan barang bukti, Kejari Banjarnegara hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri dokumen, aliran dana, serta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan UPK Pagedongan.

Dengan demikian, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan masih harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggeledahan di dua lokasi tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi UPK Pagedongan mulai bergerak lebih jauh.

Pertanyaan besarnya kini adalah, ke mana dana tersebut mengalir, bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, dan siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab secara hukum

 

(Ugl/One)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *