Dumai,http://radarreclasseering.com – Berdiri bangunan pagar tembok setinggi ±3 meter yang diduga bangunan liar mengelilingi lahan pertanian masyarakat Kelurahan Tanjung Penyembal pemilik pagar diinformasikan Ahli waris Djohan (alm) mendeadline puluhan warga petani RT – 09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan terhitung 31 Desember 2026 para petani yang mengelola bidang tanah/lahan keluar meninggalkan lokasi atas bidang tanah/lahan seluas ± 165 hektar, yang diklaim ahli waris anak dari Djohan (alm) bahwa tanah/lahan tersebut adalah milik Djohan.
Warganet juga mendesak agar Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai melakukan penertiban atas kepemilikan tanah/lahan dengan mengatas nama 1 orang. Sebab kepemilikan lahan 165 hektar atas nama 1 orang, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) adalah landasan hukum utama yang mengatur penatagunaan bumi,air,ruang angkasa dan kekayaan alam di Indonesia. “Negara membatasi penguasaan tanah untuk mencegah
monopoli”. Oleh sebab itu Negara harus hadir. demikian warganet membagikan informasi ini Jumat (02/10/2026).
Selain itu warganet juga minta Dispertaru Dumai untuk meneliti administrasi terkait asal usul bidang tanah/lahan, yang diduga cacat hukum, dan kewajiban ahli waris Djohan atas bidang tanah/lahan terkait dugaan tunggakan bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) berdirinya bangunan pagar tembok permanen tersebut.
Wartawan “dipimpong”. Bisma Staf Wasdal Dispertaru Dumai ketika diupayakan konfirmasi terkait berdirinya bangunan pagar permanen yang diduga liar tersebut, diluar dugaan mengatakan “Saya hanya staf yang menyampaikan arahan pimpinan saja pak. Sekali lagi mohon maaf pak” untuk HP saya belum bisa berikan pak untuk lebih pastinya silahkan ke stand Dispertaru di MPP saja ya pak… Nanti dari sana akan diarahkan terkait aduan bapak. Terimakasih ujar Bisma.
Informasi yang berkembang bahwa lahan seluas 165 hektar yang diklaim ahli waris Djohan (alm) selama belasan tahun sejak 2008 ditelantarkan, dengan berkedok investasi. Kemudian Djohan semasa hidupnya mengurus ijin prinsip dan ijin lokasi atas bidang tanah tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun yang artinya
karena tidak ditindak lanjuti perpanjangannya maka dengan sendirinya ijin prinsip dan ijin lokasi batal demi hukum. Oleh warga tempatan dijadikan lahan pertanian untuk bercocok tanam dengan tanaman palawija. Belakangan ini terbetik isu bahwa lahan seluas 165 hektar yang dikelola warga untuk lahan pertanian tersebut, bakal dialihkan ke pihak Investor, dengan harga ganti untung.”, bisa jadi pagar dibangun hanya tameng, untuk cari aman”, agar investor percaya bahwa bidang tanah/lahan yang diklaim dan dipagar tidak bersengketa.
Penegasan Walikota Dumai H. Paisal Oktober 2021 silam ketika melakukan panen raya di lokasi lahan pertanian, RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal bahwa petani dilahan tersebut dinyatakan petani statusnya menumpang di lahan Djohan dan PT menjadi kenyataan. Namun H. Paisal dalam pernyataannya tidak merinci PT yang dimaksud, diinformasikan dalam acara panen raya tersebut bahwa para petani bakal direlokasi ke Kelurahan Batu Teritib bahwa lahan pengganti sudah disiapkan. Namun hingga saat ini belum ada kabar terkait lahan pengganti untuk petani Tanjung Penyembal.
Sementara itu keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa bidang tanah/lahan yang diklaim ahli waris Djohan diinformasikan masih banyak warga
pemilik tanah yang belum menerima ganti rugi, dari Djohan dan sebahagian ada yang menerima panjar dari Djohan semasa hidupnya, namun surat surat asli milik warga disinyalir ditangan Djohan (alm) Sementara selaku ketua panitia penyelesaian ganti rugi penerima kuasa dari masyarakat M.Nuh (alm). *(Sy.E S.)












