Kuansing,http://radarreclasseering.com –
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Riau milik ibu Santi, tidak bisa disentuh Polda Riau, diduga karena adanya upeti Lebih dari Peti Peti yang lain.
Sesuai Informasi yang di terima refaksi media Radarreclasseering.com dari sumber yang berinisial (R) dilokasi penambangan Emas milik Santi pada 30 September 2026, menyebutkan bahwa Tambang Emas Milik Bu Santi dan Ujang, Dionkurnia seperti yang disampaikan ibu Santi,mereka cuma cari makan di kampung, kalau Pihak Aparat, oknum wartawan 10 orang perhari sudah kami amankan sehingga kami aman sampai sekarang sebut ibu Santi, seraya sumber Media ini menirukan ucapan Bos Tambang Emas Ilegal tersebut kepada media ini.
Dari hasil Investigasi Wartawann Radarreclasseering.com 30 September 2026 Terlihat aktivitas tambang Emas Ilegal di Desa Tanjung Pauh Milik Ibu Santi, Dionkurnia dan Ujang, sesuai juga pengakuan Bos Penambang.
Berdasarkan Informasi dan Infestigasi tim Media di Desa Tanjung Pauh begitu Bebasnya, Radarreclasseering.com Mengkonfirmasi Ibu Santi via WhatsApp 3 Oktober 2026, soal Perizinan usaha tambangnya Ibu Santi jawab: [3/10 11.44] +62 82X-8X45-XX 22: Mohon maaf klu urusan rakit tlp yg punya ja klu tanah nya iya milik saya kmr da saya sampaikan uda di bntu nya juga sekarang bertubi2 wa masuk gonta gnti no maaf kompir ja sama yg punya lnsung uda di roker 2 bln yg lalu 🙏🙏
Ketika ditanyakan siapa yang Pemilik Rakit Peti dan alat berat yang beroperasi dilokasi ibu Santi itu bapak Dionkurnia katanya [3/10 12.14] +62 8X2-84X5- XX22: Uda di belik nya selagi kerja hasil dia gk da hak kita klu da gk da rakit lgi tanah nya balek ke saya trimkasih 🙏🙏🙏 itulah penyebutan ibu Santi melepaskan tanggungjawabnya dari kasus penambang Emas diduga ilegal itu, dan mengirimkan nomor WhatsApp yang disebutnya Dionkurnia.
Dionkurnia di Konfirmasi Media ini lewat chat WhatsApp terkait perizinan tentang Aktivitas Tambang Emas Atau ( Peti) di tanjung Pauh, berselang beberapa jam kemudian Dionkurnia menghubungi Wartawan media ini via WhatsApp, 08XX 672XX405 dan meminta wartawan yang konfirmasi sama ibu Santi dan saya, duduk kita dulu Minum Kopi datanglah ke Tanjung Pauh tepat dilokasi Tambang, kami warga Tanjung Pauh cari makan kami tambang ini tidak ada yang lain, maka kami tidak bisa di tertibkan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH), Menekankan ke wartawan ini apa permintaannya, namun awak media menolak apa permintaan BOS EMAS ILEGAL DESA TANJUNG PAUH.
KAPOLSEK Singingi Hilir 3 Oktober 2026 di konfirmasi Radarreclasseering.com via Chat WhatsApp, 08XX980133XX
terkait aktivitas Tambang Emas atau santer di sebut (PETI),yang diduga bebas beroperasi di Desa Tanjung Pauh wilayah tugas Kapolsek, namun sampai berita ini di Tayang belum mendapat jawaban dari Kapolsek.
Sanksi Utama (Pelaku Penambangan)
• Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 158 Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Minerba.Bunyi Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Diminta Kepada Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau untuk Sesegera mungkin untuk melakukan penertiban Tambang Emas Ilegal atau disebut (PETI) Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Milik Ibu Santi Dkk yang selalu berlindung di balik APH tingkat Kecamatan dan Masyarakat. *(Tim/Sy.Ef.S)








