Kediri, Radarreclasseering.com – (23 Mei 2026) Forum resmi pengawasan publik terkait proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih berubah menjadi sorotan keras terhadap tata kelola proyek pemerintah setelah sejumlah pihak paling bertanggung jawab justru tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (10/2/2026).
Yang membuat publik tercengang, Kepala Disperindag Kabupaten Kediri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana, dan konsultan pengawas tidak datang langsung untuk menjelaskan proyek bernilai hampir Rp30 miliar yang kini penuh kontroversi itu. Mereka hanya diwakili Viktor.
Padahal dalam hukum administrasi pemerintahan dan tata kelola pengadaan barang/jasa negara, jabatan PPK bukan sekadar jabatan administratif biasa. PPK adalah pihak yang memegang tanggung jawab hukum terhadap pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, penggunaan uang rakyat, hingga pengamanan keuangan negara.
Karena itu, absennya pihak-pihak kunci dalam forum pengawasan DPRD memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjelaskan carut-marut proyek ini di hadapan publik?
RDP yang dipimpin Komisi 3 DPRD bersama LSM BIDIK SIB Jawa Timur itu membedah proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai HPS mencapai sekitar Rp29,7 miliar.
Data yang terungkap dalam forum menunjukkan, dari 105 pendaftar lelang, hanya 6 perusahaan yang mengajukan penawaran. PT Elaine Karya Abadi akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana proyek. Sedangkan pengawasan dipercayakan kepada PT Darmasraya Mitra Amerta.
Namun perhatian forum langsung tertuju pada pengakuan mengejutkan dari pihak kontraktor sendiri.
Bagus dari PT Elaine Karya Abadi mengakui bahwa pada awal pekerjaan mereka tidak melakukan pengecekan kondisi lokasi sebelum proyek dimulai.
Pernyataan itu sontak memantik tanda tanya besar.
Sebab dalam dunia konstruksi, survei lapangan bukan pekerjaan tambahan, melainkan fondasi utama sebelum proyek dimulai. Dari survei itulah diketahui kondisi tanah, kebutuhan urukan, hambatan teknis, desain riil lapangan, hingga potensi perubahan pekerjaan.
Ketika proyek puluhan miliar rupiah berjalan tanpa pengecekan lapangan secara matang sejak awal, publik wajar mempertanyakan: bagaimana proses perencanaan bisa lolos? Bagaimana pengawasan bekerja? Dan bagaimana kontrak bisa dijalankan sebelum kondisi lapangan benar-benar dipastikan?
Dalam perspektif hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, kondisi seperti ini menyentuh prinsip fundamental dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yaitu prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, terbuka, dan penuh kehati-hatian.
RDP juga membuka fakta yang lebih mengejutkan.
Hingga 31 Desember 2025, progres proyek disebut baru mencapai sekitar 6,568 persen dari target pekerjaan. Angka itu sangat jauh dari klaim pihak kontraktor yang meminta pengakuan progres di atas 94 persen.
Perbedaan angka yang sangat ekstrem itu memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas progres pekerjaan, metode penghitungan volume, kualitas pengawasan lapangan, hingga potensi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual proyek.
Dalam hukum administrasi keuangan negara, setiap laporan progres pekerjaan bukan sekadar angka di atas kertas. Laporan tersebut berkaitan langsung dengan pencairan anggaran, pertanggungjawaban penggunaan APBD, serta potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Proyek yang awalnya ditarget selesai 23 Desember 2025 dengan durasi 44 hari kalender itu akhirnya molor dan dikenai denda sekitar Rp23 juta per hari mulai 29 Januari 2026.
Yang makin membuat publik mengernyit, proyek ini ternyata telah mengalami 7 kali adendum kontrak.
Perubahan itu mencakup perubahan ukuran bangunan, penyesuaian kondisi lahan, perubahan volume urukan tanah, berat material, kenaikan nilai kontrak hingga sekitar 10 persen, tambahan tabung IPAL yang sebelumnya tidak masuk perencanaan awal, hingga penambahan waktu pekerjaan.
Dalam praktik hukum kontrak pemerintah, adendum memang dimungkinkan. Tetapi ketika perubahan terjadi berulang kali dalam proyek bernilai besar, publik berhak mempertanyakan apakah sejak awal perencanaan proyek benar-benar matang atau justru penuh kelemahan teknis.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Kediri pun mengingatkan keras bahwa setiap perubahan harus sesuai prosedur dan tidak boleh sampai merugikan negara.
Di akhir forum, pihak penyedia juga mengakui adanya kelemahan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Bahkan disebut sudah menerima surat peringatan hingga tujuh kali.
Fakta itu memperlihatkan bahwa persoalan proyek ini tidak lagi sekadar soal keterlambatan pekerjaan. Tetapi sudah menyentuh aspek pengawasan, disiplin pelaksanaan proyek, kepatuhan standar keselamatan kerja, hingga kualitas tata kelola penggunaan uang publik.
Dalam perspektif hukum modern, termasuk prinsip akuntabilitas pemerintahan dan pertanggungjawaban jabatan publik, setiap proyek negara wajib dapat diuji secara terbuka, rasional, dan administratif.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan administrasi, kelalaian serius, laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan, atau potensi kerugian keuangan negara, maka mekanisme pengawasan internal pemerintah, auditor negara, hingga penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai produk jurnalistik, pemberitaan ini terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers.
(SB)
Editor: EPP









