GILA! GATUT SUNU PAKAI SURAT MUNDUR POLOS BUAT PERAS PEJABAT, KPK TETAPKAN TERDAKWA

Tulungagung, Radarreclasseering.com – Modus operandi yang sangat licik dan memalukan akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan, Sabtu (11/4).

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan melanggar kode etik birokrasi, yakni memeras serta mengintimidasi para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dalam konferensi pers yang digelar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail kejahatan yang dilakukan sang bupati.

Modus Surat Mundur Tanpa Tanggal

Perkara ini bermula saat Gatut Sunu melantik sejumlah pejabat ASN. Namun, di balik seremoni pelantikan tersebut, terselip niat jahat. Usai dilantik, para pejabat itu dipaksa menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun dari keanggotaan ASN jika dianggap tidak mampu bekerja.

“Yang menjadi masalah, surat pernyataan mundur tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya, dan salinannya tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Hanya ada satu lembar yang disimpan oleh oknum tersangka,” ungkap Asep Guntur dengan tegas.

Dokumen polos yang sudah bertanda tangan itu kemudian diduga digunakan sebagai alat penekan yang sangat ampuh.

Alat Kendali dan Pemerasan

“Surat tersebut kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal buta dan menuruti setiap perintah, termasuk yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya.

Dengan ancaman surat mundur tersebut, Gatut diduga memeras para pejabat demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Siapa yang berani menolak atau tidak mau “menyetor”, maka surat itu bisa kapan saja diberi tanggal dan digunakan untuk memecat mereka seenaknya.

Keduanya Ditahan

Atas perbuatan tercela ini, KPK mengambil langkah tegas. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pemerasan. Mereka kini akan mendekam di sel tahanan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoreng dunia birokrasi dan merugikan negara.(Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *