Akhir Drama Pelarian Notaris Lutfi Afandi, Tertangkap di Tengah Pemeriksaan Polisi

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Pelarian panjang notaris Lutfi Afandi berakhir dengan cara yang tak terduga.

Ibarat pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”, buronan yang paling dicari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini berhasil diringkus tepat di markas kepolisian saat dirinya tengah diperiksa dalam kasus lain.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Jaksa Eksekutor melakukan penyergapan kilat di Mapolda Jawa Timur pada Rabu malam, 8 April 2026.

Lutfi Afandi, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026, tak berkutik saat petugas kejaksaan menjemputnya paksa.

Terjebak di “Kandang Macan”
Ironisnya, tertangkapnya Lutfi bermula ketika ia diamankan oleh petugas Polda Jatim di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Bukannya bebas, ia justru dibawa ke Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara baru.

Informasi ini langsung disambar oleh Tim Tabur Kejari Surabaya. Tanpa membuang waktu, tim berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah lama terkatung-katung. Sekitar pukul 20.30 WIB, sang notaris yang licin ini pun digelandang menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Skandal Tipu-Tipu Miliran Rupiah
Dosa hukum Lutfi Afandi berakar dari kasus penipuan besar pada tahun 2011 silam. Sebagai oknum notaris, ia tega memperdaya korbannya, Hj. Pudji Lestari, hingga menelan kerugian fantastis mencapai Rp4,2 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, Lutfi secara sah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Namun, alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia justru memilih kabur hingga akhirnya “terjebak” sendiri di tangan aparat.

“Eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen kami. Tidak ada tempat aman bagi buronan!” tegas pihak Kejari Surabaya melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H.

Kini, sang notaris harus meratapi nasib di balik jeruji besi Medaeng untuk menjalani masa hukumannya yang sempat tertunda bertahun-tahun.

(Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *