Laporan Masuk Ke Kapolri, Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Ponorogo Diduga Masih Eksis Secara Terbuka  

Ponorogo, Radarreclasseering.com – Fenomena maraknya praktik ilegal berupa sabung ayam yang disertai tindak pidana perjudian di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam. Berbagai laporan telah masuk hingga ke tingkat Pusat, yakni Bapak Kapolri, terkait dugaan masih eksisnya aktivitas tersebut di sejumlah titik lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Ponorogo yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan pemberitaan media, aktivitas perjudian tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka. Salah satu lokasi yang disebut masih aktif berada di Kecamatan Sambit, tepatnya di Desa Wringinanom (Krajan).

Selain itu, di wilayah Kecamatan Sukorejo, tepatnya di sekitar Jalan Raya Danyang No.16, kawasan Bulusari atau Serangan, lokasi tersebut dikabarkan kerap dijadikan tempat berkumpul para pelaku untuk melakukan judi dadu maupun sabung ayam.

Tak jauh dari sana, di Desa Kedungbanteng, aktivitas ini bahkan disebut berlangsung cukup ramai dengan nilai taruhan yang mencapai angka besar. Praktik serupa juga diduga terjadi di wilayah Kecamatan Jambon, kawasan Sendang. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas di lokasi tersebut diduga juga melibatkan pemain yang berasal dari luar daerah.

Merespons situasi ini, pihak media menyoroti pentingnya langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Diperlukan langkah penegakan hukum yang nyata dan maksimal untuk menindak tegas pelaku agar aktivitas ilegal ini tidak terus-menerus meresahkan masyarakat.

Upaya ini dinilai sangat penting guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan supremasi hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Kabupaten Ponorogo.(Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *