“Dikamar Hotel ditemukan celana dalam warna biru dan banyak Tissu berserakan untuk membersihkan sperma dan juga dipakai untuk membersihkan alat kelamin keduanya”.
Surabaya,http://radarreclasseering.com — Terdakwa Prabowo Yudha Prawira, S.STP.MM (33) ASN Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Jatim, dan Terdakwa Intan Tri Damayanti atas perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan (Perselingkuhan/Perzinahan), kedua Terdakwa masing-masing di vonis pidana penjara selama 6 bulan, berdasarkan Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan penjara.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum, mengurai peristiwa perselingkuhan hingga terjadinya hubungan suami istri antara Terdakwa yang terjadi di salah satu Hotel di kota Batu, dan Hotel Holiday Inn di kawasan Kedungdoro Surabaya. Kamis 2 April 2026. Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menegaskan, bukan hanya pengakuan atau dugaan semata yang menguatkan Sejumlah barang bukti di kamar hotel justru menjadi bukti yang sulit terbantahkan.
Keyakinan hakim semakin kuat saat menelaah kronologi penggerebekan di Surabaya. Dini hari itu, pintu kamar hotel dibuka paksa. Di dalam kamar, Prabowo dan Intan berada bersama dalam kondisi tidur menggunakan pakaian tidur. Di lantai kamar, petugas menemukan banyak tissu berserakan serta celana dalam warna biru.
Saat diperiksa sebagai saksi, Intan mengakui bahwa tissu tersebut digunakan untuk membersihkan sperma Prabowo yang dikeluarkan di atas perutnya. Selain itu, tissu juga dipakai untuk membersihkan alat kelamin keduanya sebelum kembali tidur.
Kedua Terdakwa melakukan hubungan suami istri hingga 2 kali di masing-masing hotel tersebut, dimana setiap kali berhubungan Terdakwa Prabowo Yudha Prawira menumpahkan spermanya di perut Terdakwa Intan Tri Damayanti untuk menghindari kehamilan
“Terdapat tissu yang berserakan di lantai kamar yang digunakan untuk membersihkan sperma terdakwa,” ungkap Intan dalam persidangan.
Terdakwa diketahui menjalani asmara dengan mantan kekasihnya tersebut usai menjalani komunikasi jarak jauh hingga meminta terdakwa Intan Tri Damayanti untuk datang dari Jakarta ke Surabaya setelah dibelikan tiket pesawat oleh Terdakwa Prabowo Yudha Prawira.
Didalam pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Terdakwa, “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai ASN di BPKAD Pemprov Jatim, mencoreng Marwah sebagai aparatur negara, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan perbuatan tersebut melanggar norma agama dan sosial.
Hal yang meringankan. Kedua terdakwa dinilai mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan,” terang ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.

Meski divonis 6 bulan penjara (lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 9 bulan), putusan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku perselingkuhan di lingkungan birokrasi. Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Prabowo Yudha Prawira menyatakan pikir-pikir setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
“Kami pikir pikir yang mulia,” ungkapnya.
*(Har)









