Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Merajalela di Kecamatan Sambit Dan Sukorejo Masuk Wilayah Polres Ponorogo  

Ponorogo, Radarreclasseering.com – Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan Dadu telah lama merajalela di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Ponorogo, yaitu di Kecamatan Sambit dan Kecamatan Sukorejo, Jawa Timur. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan hukum yang nyata yang diambil oleh pihak kepolisian terkait.

Di Kecamatan Sambit, lokasi perjudian berada di kawasan Krajan, Wringinanom sedangkan di Kecamatan Sukorejo, aktivitas serupa ditemukan di daerah Jl. Raya Danyang No.16, Bulusari, Serangan. Kedua lokasi ini masuk dalam wewenang hukum Polsek Sambit dan Polsek Sukorejo, namun tidak ada langkah konkret dalam penindakan atau penyelidikan resmi.

Ketika dihubungi untuk memberikan klarifikasi, sumber dari Polsek Sukorejo menyatakan bahwa kasus perjudian akan ditindak tegas sesuai dengan perintah Kapolri yang mengamanatkan pemberantasan segala bentuk perjudian. Namun, klaim tersebut belum diimbangi dengan tindakan nyata di lapangan.

Ket: Gambar Di dapat Pada Bulan Puasa lalu Aktifitas Perjudian Sabung Dan Judi Dadu

Perilaku ini tidak hanya mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan ketertiban, tetapi juga dinilai menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP lama (Pasal 303), judi tanpa izin dilarang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi bandar. Sementara dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), Pasal 426 hingga 427 juga menetapkan larangan serupa dengan sanksi penjara 3 hingga 4 tahun serta denda sesuai skala perjudian.

Ada dugaan kuat bahwa aliran dana dari para bos perjudian telah mencapai berbagai tingkat kepolisian, menjadi faktor utama tidak adanya tindakan tegas. Kondisi ini membuat masyarakat meragukan prinsip hukum yang seharusnya adil, dengan anggapan bahwa hukum cenderung “tajam kebawah tumpul ke atas” bila ada unsur uang atau pengaruh tertentu.

Perjudian sabung ayam telah terbukti membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti kerusakan ekonomi keluarga, konflik sosial, dan penyebaran kejahatan lainnya. Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa penanganan transparan, citra institusi kepolisian di mata publik akan semakin merosot dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin goyah.

Permasalahan ini akan diteruskan ke Divisi Propam Polda Jawa Timur dan Mabes Polri agar mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat sesuai aturan hukum.

(Ty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *