Purworejo, Radarreclasseering.com – (16 Maret 2026) Polres Purworejo mengadakan konferensi pers mengenai hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 di Mapolres Purworejo, Senin (16/03/2026). Acara ini dihadiri oleh Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian memaparkan rincian capaian operasi yang berfokus pada pemberantasan berbagai jenis penyakit masyarakat yang meresahkan warga. Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan yang melanggar hukum serta norma sosial.

Pengungkapan kasus dilakukan di lima kecamatan, yaitu Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh. Total terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa identitas tersangka yang diumumkan antara lain SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Hingga saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Purworejo.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam memberantas tindak pidana yang menjadi masalah masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Purworejo. Polres Purworejo juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.
(SBE/EP)








