Kediri, Radarreclasseering.com – Aktifitas Berjalan Lama, Dinas LH dan Polisi Diduga Tidak Responsif Yayasan Jiwa Pelopor Reclasseering Suhada Abadi Lembaga Reclasseering Indonesia( YJPRSA LRI) Akan Laporkan ke Kantor Pusat Jakarta
Sebuah lokasi tambang pasir diduga beroperasi tanpa izin resmi diwilayah hukum Polsek Mojo Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur saat Berada dilokasi Davied Priatama berserta Team 16/3/2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pemilik tambang tersebut merupakan seorang purnawirawan anggota polisi, AKP E, yang pernah menjabat di Polsek Mojo Polres Kediri Kota Polda Jawa Timur.
Di lokasi ada dua unit mesin bego dan beberapa truk yang tengah mengantri mengangkut tanah urukan. Informasi yang diperoleh menunjukkan aktivitas ini telah berjalan lama, namun seolah-olah tidak mendapatkan respon dari pihak berwajib meskipun ada laporan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Putut Agung Seubekti, tidak memberikan respon ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Komda YJPRSA LRI David Priatama.
“Apakah bungkamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian ini menandakan hukum tajam ke bawah, tumpul di atas?” ujar David dalam keterangannya.
David menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Pusat YJPRSA LRI di Jakarta, supaya ditembuskan ke Kantor Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.(Team)








