PENUHI PANGGILAN JAKSA KPK, KHOFIFAH BERSAKSI DALAM SIDANG KORUPSI DANA HIBAH JATIM

Surabaya,http://radarreclasseering.com
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Kamis ( 12 Febuari 2026 ).

Kehadiran Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada pekan lalu.

Khofifah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat. Kedatangannya disambut oleh ratusan simpatisan dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang melantunkan selawat di depan gedung pengadilan.

Dalam persidangan kali ini, Khofifah duduk sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait prosedur pengalokasian dan pengawasan dana hibah Kelompok Masyarakat
(Pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga membantah dengan tegas adanya tudingan mengenai “mahar” atau setoran sebesar 30 persen terkait dana hibah tersebut.

Khofifah menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum dan meminta maaf karena baru bisa hadir pada pemanggilan kedua akibat adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan sebelumnya.

Hingga sore tadi, persidangan masih terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang telah menetapkan total 21 tersangka ini. (Rhy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *